Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 24 Mei 2024 - 12:41 WIB

Nekat Gelapkan KBM Truk Milik Anggota TNI, Seorang Sopir Truk Di Ringkus Reskrim Polsek Lasem

KBM Truk Milik Anggota TNI, Seorang Sopir Truk Di Ringkus Reskrim Polsek Lasem

KBM Truk Milik Anggota TNI, Seorang Sopir Truk Di Ringkus Reskrim Polsek Lasem

 

REMBANG MediaKPK.com Seorang Supir Truk hanya bisa pasrah, saat ditangkap dan dibawa petugas Kepolisian Polsek Lasem Polres Rembang karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Lasem AKP Arif Kristiawan, S.H.,M.H. di dampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. saat menggelar konferensi pers, Kamis (23/5/2024) di ruang Humas Polres Rembang menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah R (45) warga Desa Krocok Kecamatan Japah Kabupaten Tulang Blora.

Tersangka yang berprofesi sebagai sopir, diduga pada bulan Desember tahun 2023 lalu, nekat menjual ban dan menggadai truk dengan Nopol B 9724 NM yang dikendarainya, sehingga pemilik kendaran S (47) seorang yang berprofesi sebagai Tentara warga Desa Warugung Pancur Rembang mengalami kerugian lebih dari 70 juta rupiah.

Peristiwa kejahatan, diduga dilakukan pada mulanya tersangka datang untuk menyewa kendaraan jenis Truk milik Korban. Ketika kendaraan dibawa tersangka malah menjual Ban dan menggadaikan kendaraan Truk kepada seseorang yang beralamat di Kecamatan Pucakwangi Pati.

” Perbuatan nakal tersangka, terungkap saat tersangka mengakui perbuatan saat nekat menggadai kendaraan truk sewaan itu dan tidak mampu menebusnya,” terangnya.

Pihak korban yang mengetahui peristiwa tersebut, dan mengalami kerugian lebih dari 70 juta rupiah, segera melaporkannya ke Mapolsek Lasem.

Kepolisian sektor yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, diwilayah Kecanagan Japah Kabupaten Blora, Kamis (16/05).

Selain tersangka, Kepolisian Polsek Lasem Polres Rembang, juga telah mengamankan STNK KBM Truk dan Plat Nomor KBM Nopol B 9724 NM sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara, terkait tindak pidana tersebut.

” Tersangka dijerat  Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman kurungan penjara 4 Tahun,” pungkas AKP Arif.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

HUT TNI ke-80, Kodim 1008/Tabalong Ajak Masyarakat Peduli Kesehatan Lewat Donor Darah

Berita utama

Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Ny. Ayu Nur Alamsyah, Pimpin Serah Terima Jabatan Wakil Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal

Berita utama

Stan Dekranasda Jateng Diserbu Pembeli, Produknya Unik dan “Eye Catching”

Berita utama

Polri Siap Berikan Pelayanan agar Penyampaian Aspirasi Berjalan Damai, Tertib dan Kondusif

Berita utama

Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Kabupaten Tanah Laut Tahun 2025

Berita utama

Satgas Yonif 611/Awl, Manfaatkan Lahan Kosong, Dukung Ketahanan Pangan Wilayah

Berita utama

Juara III, Satlantas Polrestabes Surabaya Akan Terus Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik dan Inovasi Kamseltibcarlantas

Berita utama

Alat Berat Didatangkan Bantu Pengerjaan Sasaran Utama Pengerasan Jalan TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut