Home / Berita utama / Hukrim / News / Uncategorized

Jumat, 9 Agustus 2024 - 15:08 WIB

Merasa Kebal Hukum, Tambang Batu Alam Desa Wuwur Nekat Beroprasi Kembali Meski Ada Larangan Dari Pemdes

Tambang Batu Alam Desa Wuwur Nekat Beroprasi Kembali Meski Ada Larangan Dari Pemdes

Tambang Batu Alam Desa Wuwur Nekat Beroprasi Kembali Meski Ada Larangan Dari Pemdes

 

Rembang |mediakpk.com| Meski telah ada rambu larangan telah terpampang di jalan masuk galian C batu alam di Desa Wuwur Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang terpantau awak media masih saja tetap beroprasi.

Seperti yang terlihat di area galian C batu alam Desa Wuwur, terpantau tambang  tersebut kembali memulai aktivitasnya meski telah empat kali mendapat teguran dari pihak pemerintah desa setempat.

Seperti teguran sebelum-sebelumnya, saat pihak pemerintah desa menghadirkan pihak penambang, tokoh desa, babinsa serta awak media, saat dilakukan pembahasan terkait pertambangan batu alam tersebut, disampaikan kepala desa wuwur ‘Solipan, ” dikatakan selagi tambang belum memenuhi perijinannya, dalam hal ini, dilarang beroperasi diwilayahnya, apapun alasannya.

“Empat kali ini saya duduk bersama dengan pihak penambang membahas larangan pengambilan batu alam diwilayah pemerintah desa sini, selagi ijinnya belum lengkap, kami tidak ingin menanggung dampak resiko dikemudian hari, bahkan dari pihak desa telah memasang banner untuk menstop aktivitas kegiatan,” ungkapnya.

Tambang Batu Alam Desa Wuwur Nekat Beroprasi Kembali Meski Ada Larangan Dari Pemdes

Pantauan awak media hari ini, Jumat(09/08/2024), memang didapati adanya aktivitas pekerja sedang memuat hasil galian kedalam truck.

Sementara itu ‘Puji, selaku pemilik tambang melalui perwakilannya saat diwawancarai awak media dilokasi tambang menyampaikan”, memang benar tambangnya tidak memiliki ijin pertambangan, baik iup maupun wiup, namun dalam hal ini ia mengakui telah membayar pajak karena telah mendapat lembar surat dari salah satu instansi pemerintah Kabupaten Rembang,” ucapnya.

Terkait perijinannya dikatakan dari perwakilan puji “ijin tambang sedang berproses mas,” tandasnya.

Perlu diketahui pula, sejumlah izin yang wajib dimiliki oleh para pengusaha tambang batuan atau galian golongan C, yakni Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Batuan, dan IUP Operasi Produksi.

Adapun pelaku penambang ilegal akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Forkopimda dan Tokoh Adat Papua Barat Daya Kompak Jaga Kamtibmas Pasca Kerusuhan Sorong

Berita utama

Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023

Berita utama

Kapolres Tulungagung Larang SOTR yang Melanggar Aturan dan Ketertiban Umum

Berita utama

TNI Polri Kawal Ketat Pengiriman Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Kecamatan Simokerto Ke KPU Kota Surabaya

Berita utama

Gelar Supervisi Pelaksanaan Anggaran DIPA Program Penegakan dan Pelayanan Hukum

Berita utama

Sambang Toga Tomas, Kapolres Pasuruan Ajak Jaga Kondusifitas di Bulan Suci Ramadhan

Berita utama

Polres Lamongan Siapkan 84 Kendaraan Operasional untuk Pengamanan TPS Pilkada 2024

Berita utama

Polres Gresik Ungkap Curat di Menganti, Tersangka Diamankan di Jombang