Home / Uncategorized

Selasa, 26 September 2023 - 02:27 WIB

Memperdagangkan Barang Tidak Sesuai SNI, Sanksi Pidana.

 

Surabaya,mediakpk.com
Sidang perkara dugaan memperdagangkan barang tanpa SNI yang dilakukan terpidana Benny Soewanda sebagai Direktur Utama di PT HAI kembali digelar di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan pendapat Ahli Bambang Sugianto dari Disperindag Jatim. Senen (25/9/2023).

Saksi Ahli Bambang Sugianto dipersidangan mengatakan pada dasarnya setiap barang yang diperdagangkan di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi. Lembaga tersebut adalah Badan Standardisasi Nasional, “kata Ahli.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam Pasal 57 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dimana dinyatakan barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi:

a. SNI yang telah diberlakukan secara wajib; atau
b. Persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.

Tujuan aturan tersebut untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan meningkatkan penggunaan SNI. Untuk melihat barang apakah sudah masuk dalam SNI adalah telah dibubuhi tanda SNI.

Hal tersebut sebagaimana
diatur dalam Pasal 57 ayat 5 Undang-Undang Perdagangan, menyatakan Barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibubuhi tanda SNI atau tanda kesesuaian atau dilengkapi sertifikat kesesuaian yang diakui oleh Pemerintah.

Adapun ada sanksi pidana memperdagangan barang tidak sesuai SNI adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 5.000.000.000,00 .
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Perdagangan yang menyatakan bahwa:

“Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),”kata Ahli.

Untuk diketahui terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur Utama di PT HAI (Hobi Abadi Internasional) dalam perkara ini di dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal berlapis yaitu Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.(NSY)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Perbaikan Jembatan TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Mulai Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Kuin Kecil

Uncategorized

Cegah Karhutla ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Berita utama

Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya

Berita utama

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Narkoba Selama Agustus 2025 Amankan 10 Tersangka Sita 4,4Kg Sabu dan Ribuan Butir Okerbaya

Uncategorized

Dukung Kesehatan Masyarakat Babinsa Tanjung Mekar Dampingi Bidan Desa Laksanakan Posyandu

Berita utama

Polri Kembali Saluran 2,1 Ton Bantuan Logistik Ke Aceh Tengah

Berita utama

Kapolres Malang dan Forkopimda Doa Bersama di Stadion Kanjuruhan

Berita utama

Anggota DPR-RI Yuliansyah Sampaikan Hal Penting Saat Reses Pulang Kampung