MEDIAKPK.COM DEMAK, Aktivitas pengerukan lahan persawahan menggunakan alat berat ekskavator di Desa Kembangan, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi sorotan. Kegiatan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan, mulai dari dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi hingga kelengkapan perizinan aktivitas pengerukan lahan.
Berdasarkan informasi dan keterangan warga di lokasi, kegiatan pengerukan tersebut berlangsung di area yang disebut-sebut merupakan lahan pertanian. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran mengenai dampak aktivitas pengerukan terhadap lingkungan, sistem irigasi, serta keberlangsungan lahan pertanian masyarakat sekitar.
Sorotan semakin menguat setelah muncul pengakuan seorang warga berinisial H ketika ditanya mengenai bahan bakar yang digunakan ekskavator.
H menyebut solar yang digunakan merupakan solar bersubsidi. Ia juga menjelaskan bahwa pembelian dilakukan secara eceran.
“Yo angsal tumbas nempel-nempel mas,” ungkapnya.
Ia kemudian menambahkan bahwa pembelian solar dilakukan menggunakan galon berkapasitas sekitar 15 liter agar alat berat tersebut tetap dapat beroperasi.
Pengakuan tersebut menjadi informasi penting yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak berwenang. Pasalnya, distribusi dan pemanfaatan BBM bersubsidi telah diatur pemerintah dan tidak boleh disalahgunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
LEGALITAS PENGERUKAN JADI TANDA TANYA
Selain dugaan penggunaan solar subsidi, aspek legalitas pengerukan lahan juga perlu mendapatkan perhatian serius.
Apakah kegiatan tersebut telah memiliki persetujuan dan perizinan sesuai ketentuan? Apakah status lahan serta tujuan pengerukan sudah sesuai dengan tata ruang dan ketentuan perlindungan lahan pertanian?
Pemeriksaan perlu dilakukan oleh dinas terkait, termasuk instansi yang membidangi pertanian, tata ruang, lingkungan hidup, serta perizinan di Kabupaten Demak.
Jangan sampai aktivitas pengerukan yang belum jelas dasar hukumnya justru menimbulkan kerugian bagi petani dan masyarakat sekitar.
APARAT DIMINTA TELUSURI ASAL SOLAR
Persoalan dugaan penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat bukan perkara yang bisa dianggap sepele.
Aparat penegak hukum, khususnya Polres Demak dan Polda Jawa Tengah, diharapkan melakukan penelusuran terhadap asal-usul BBM yang digunakan, jalur pembelian, pihak pemasok, hingga pihak yang bertanggung jawab atas operasional ekskavator tersebut.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pengerukan tersebut merupakan bagian dari proyek resmi pemerintah atau kegiatan perseorangan maupun usaha swasta.
Jika merupakan proyek resmi, publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai pelaksana kegiatan, dasar pekerjaan, serta sumber pendanaan dan BBM yang digunakan.
JANGAN SAMPAI ADA PEMBIARAN
Masyarakat tentu berharap setiap kegiatan pemanfaatan lahan dan penggunaan BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Jangan sampai subsidi negara yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Kini sejumlah pertanyaan menunggu jawaban: siapa pemilik ekskavator yang beroperasi di Desa Kembangan? Dari mana solar yang digunakan diperoleh? Apakah kegiatan pengerukan sudah mengantongi izin? Dan apakah instansi terkait telah melakukan pengawasan?
Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan biarkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dan persoalan perizinan hanya menjadi polemik tanpa kejelasan. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji pengawasan.








