Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Sabtu, 11 Mei 2024 - 02:59 WIB

Kurang dari 7 Jam, Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang

 

KOTA MALANG – Kurang dari tujuh jam setelah kejadian, Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang petugas kebersihan pada hari Rabu (08/05) pagi hari, di Jalan MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang.

Pelaku tabrak lari berinisial ACB (22) mahasiswa, warga Griya Shanta Eksekutif Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Saat press realeas, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Lantas Kota Kompol Aristianto mengatakan, Unit Gakkum berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di salah satu penginapan di Jl Puncak Borobudur Kota Malang.

“Kami menangkap ACB di salah satu penginapan di Jl Puncak Borobudur Kota Malang,”kata Kompol Aristianto didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto, Jumat (10/5).

Atas perbuatannya ACB dikenakan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) UURI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Tindak Pidana Kecelakaan Lalu lintas).

“Korban tabrak lari bernama EP (57) warga Jl. M.T. Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, saat ini sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS UNISMA,” jelas Kompol Aristianto.

Kompol Aris juga menjelaskan kronologi kejadian, EP saat itu sedang berada di sebelah kiri dari gerobak.

“Jadi EP terkena benturan keras gerobak yang ditabrak ACB yang mengendarai mobil Yaris nopol N-1871-DX dan dalam kondisi kena pengaruh minuman beralkohol pada hari Rabu (08/05) pukul 04:05 WIB,”terangnya.

ACB mengakui dirinya mengendarai mobil Yaris dalam kondisi mabuk dan kecelakaan di Jl. MT Haryono tersebut setelah ACB mengantar rekannya Pulang.

Setelah mendapatkan laporan kejadian anggota Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penyelusuran dan memeriksa beberapa saksi termasuk CCTV.

“Alhamdulillah kurang dari 7 jam tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel di Jl. Puncak Borobudur No.B22, Kelurahan Mojolangu, kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” terang Kompol Aris.

Pelaku kini ditahan bersama barang bukti SIM C, Satu lembar notice pengganti STNK sementara atas nama Tamoenah, Satu unit kendaraan Toyota Yaris N-1871-DX, 1 FlashDisk merk Vgen berisi cuplikan video CCTV Kominfo pada hari Rabu (08/05) dari pukul 03.45 WIB sampai 04.30 WIB. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pastikan Stok Beras Aman Selama Ramadhan, Kapolres Sumenep Cek Gudang Bulog

Berita utama

Satgas Pangan Mabes Polri Pastikan Harga Beras di Beberapa Wilayah Jawa Timur Mulai Menurun Stok Aman

Berita utama

Komjen Dedi Prasetyo Resmi Dilantik Jadi Wakapolri

Berita utama

Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari, Satlantas Polres Sumenep Terima Penghargaan dari Polda Jatim

Uncategorized

Polres Situbondo Raih Dua Penghargaan Pengelolaan Anggaran dari KPPN Bondowoso

Berita utama

Divisi Humas Polri Gelar Khataman Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

Berita utama

Polisi Bagikan Air Mineral kepada Massa Demo di Senayan

Berita utama

Sosialisasi Etika Berlalu – Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Coaching Clinic di Pondok Pesantren Assalafi Al-Fitrah Surabaya.