Home / Berita utama / Hukrim / News / Uncategorized

Rabu, 24 Juli 2024 - 03:05 WIB

Kuat Dugaan Pickup L300 Ngangsu BBM Subsidi, Berkapasitas 47Liter, Tapi Isi BBM Jenis Solar Subsidi Lebih 50Liter Lebih

Dugaan Pickup L300 Ngangsu BBM Subsidi, Berkapasitas 47Liter, Tapi Isi BBM Jenis Solar Subsidi Lebih 50Liter Lebih

Dugaan Pickup L300 Ngangsu BBM Subsidi, Berkapasitas 47Liter, Tapi Isi BBM Jenis Solar Subsidi Lebih 50Liter Lebih

 

Pati |mediakpk.com| Lagi – lagi Dugaan adanya indikasi gangsu BBM Bersubsidi jenis solar kembali tersorot awak media saat berada di SPBU 44.59112 Jl. Batangan Pati Desa Lengkong Kecamatan Batangan Kabupaten Pati tersorot awak media pada Senin, (22/07/2024) sekira pukul 05:01 petang.

Kali ini, terlihat saat awak media berada dilokasi mendapati satu unit kendaraan jenis pickup L300 bernopol H 9923 GB sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar bersubsidi sebesar 59,43 liter dengan nominal pembayaran sebesar Rp 404.124,

Kejanggalan terlihat pada pengisian tangki BBM pada kendaraan, dimana jenis kendaraan L300 menurut laman resmi media kumparan.com “Untuk kapasitas tangki bahan bakar, mobil L300 dibekali tangki sebesar 47 Liter.

Dugaan Pickup L300 Ngangsu BBM Subsidi, Berkapasitas 47Liter, Tapi Isi BBM Jenis Solar Subsidi Lebih 50Liter Lebih

Pada kejadian tersebut jelas tidak sesuai dengan kapasitas tangki penampungan bahan bakar yang ada pada kendaraan jenis ini, sedangkan pengisian BBM harus menggunakan Barcode yang sesuai dengan nopol kendaraan tersebut yang di sesuaikan jatah maksimum pengisian dalam 24jam, adapun barcode telah melebihi standar pengisian seharusnya pihak SPBU untuk menolak. Namun pada kejadian ini pihak SPBU tetap melakukan pengisian.

Sementara itu yang diduga oknum supir L300 saat di tanya oleh awak media ini mengaku bahwa pemilik kendaraan atas nama wawan,” ujarnya.

Adapun Jika kecurangan ini terbukti adanya , maka para pelaku dapat terancam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

(Angga)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Keceriaan Anak-Anak Warnai Kehadiran Sumur Bor Program TMMD Ke-129 di Desa Tempapan Hulu

Berita utama

Aktivis KAKI Apresiasi Kadivpropam Irjen Syahardiantono, Propam Polri Raih Penghargaan Presisi Award

Uncategorized

Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap Manipulasi Data Elektronik Antar Provinsi

Berita utama

Bersinergi Dengan Distanhorbun Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Gelar Penyuluhan Pertanian

Uncategorized

Lomba Merpati Balap Liga Jatim Bersatu 2023 Piala Pangdam V/Brawijaya Cup, digelar di Bangkalan Madura

Berita utama

Ketua Komisi II DPR RI: Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar dan Kondusif

Berita utama

Babinsa Koramil 1008-02/Haruai Hadiri Panen Raya Dan Tanam Perdana Padi Sawah Di Desa Marindi

Berita utama

Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan