Home / Berita utama / POLRI

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:03 WIB

Korlantas Polri: Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Hoaks Terkait Polisi Akan Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul

Mediakpk.com Jakarta – Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

Informasi tersebut dipastikan tidak benar. Polri tidak pernah menerbitkan aturan maupun kebijakan baru yang secara khusus mengatur sanksi terhadap penggunaan ban motor gundul.

Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Selanjutnya, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Korlantas Polri juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar.

Saring sebelum sharing, cek fakta sebelum percaya.

ROSIT

Share :

Baca Juga

Berita utama

Babinsa Dukung Desa Binaan, Hadiri Rapat Penyusunan RKPDes Sei Buluh

Berita utama

Polsek Jambangan dan Warga Melaksanakan Panen Jagung di Lahan BTKD untuk Ketahanan Pangan Surabaya

Berita utama

Cooling System Wujudkan Pemilu Damai, Kapolres Pasuruan Silaturahmi ke Para Tokoh Ulama

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat Untuk Perangi Narkoba

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Ratakan Tanah di Halaman Masjid Jamiatul Muslimin Desa Ratu Sepudak

Berita utama

Kapolri dan Panglima TNI Berikan Bantuan Kesehatan Gratis di Maluku

Berita utama

Polres Tanjung Perak Gagalkan Dua Kelompok Remaja Hendak Tawuran, Lima Remaja Diamankan

Berita utama

Polda Jateng Minta Masyarakat Waspadai Ancaman Penyebaran COVID 19 ERIS Jelang Natal dan Tahun Baru