Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / Nasional / News / Peristiwa

Jumat, 4 Agustus 2023 - 13:29 WIB

Korban Apartemen Sipoa Group Beri Apresiasi Penegakan Hukum

Surabaya Mediakpk.com Konsumen apartemen Sipoa Group mengapresiasi penegakan hukum terhadap dua orang direksi perusahaan pengembang itu yang telah dieksekusi, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung dalam perkara penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 131 K/Pid/2020 Tanggal 15 April 2020, dua bos Sipoa Group Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra divonis pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara.

Terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada 1 Agustus 2023, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membekuk Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra di Sidoarjo, setelah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak Juni 2023.

Pihak Kejari Surabaya memastikan terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukuman.

“Terima kasih kepada Kejati Jatim dan Kejari Surabaya yang telah melakukan penegakan hukum melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Sehingga klien kami para korban penipuan dan penggelapan Sipoa Group mendapatkan rasa keadilan,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokat Jawa Timur (LBH Adjatim) Bambang Rudiyanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Perkara ini dilaporkan oleh Syane Angely Tjiongan yang mewakili 71 orang pembeli Apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo. Gara-gara pihak pengembang berjanji menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 namun ternyata tidak pernah ditepati.

Dalam perkara ini, total uang konsumen yang masuk ke pengembang Sipoa Group diperkirakan mencapai Rp12 miliar berdasarkan bukti kuitansi pembelian. Koordinator korban penipuan dan penggelapan Sipoa Group Agus Harijono menyebut jumlah konsumen mencapai 5 ribu orang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jatim dan Kejari Surabaya yang telah melakukan penegakan hukum melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Kami juga berterima kasih kepada LBH Adjatim dan BPW Peradin Jatim yang dikomandoi oleh pak Bambang yang telah mengawal perkara ini tanpa minta imbalan sepeser pun,” ujarnya.

Agus meminta pengawalan terhadap penegakan hukum perkara ini tidak berhenti setelah dua terpidana bos Sipoa Group Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra dieksekusi.

“Kami mohon jangan diberi fasilitas apapun selama kedua terpidana Budi Santoso dan Klemens Sukarno yang dikenal punya banyak duit menjalani masa hukuman di dalam penjara,” katanya.

Agus juga mengingatkan bahwa dalam perkara ini telah melaporkan seorang direksi Sipoa Group lainnya Aris Birawa yang telah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jatim.

“Penanganan perkaranya diambil alih Mabes Polri. Sementara Aris Birawa sampai sekarang belum ditahan. Kami masih terus mengawal penegakan hukum perkara ini,” ucapnya.@abigila

Mediakpk.com
Korban Apartemen Sipoa Group Beri Apresiasi Penegakan Hukum

Share :

Baca Juga

Berita utama

Unit Raimas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Remaja Bawa Celurit di Jalan Tambak Wedi

Berita utama

Pj Gubernur Dampingi Wapres Pantau Harga Pokok di Pasar Johar

Berita utama

Penuh Semangat, Warga Bantu Angkut Material Pembangunan Rabat Beton Sasaran TMMD Reguler Ke-129 di Desa Tempapan Hulu

Berita utama

Kunjungi Dusun Sunting, Ketua Umum TP PKK Pusat Tri Tito Karnavian Salurkan Bantuan Pascabencana di Aceh Tamiang

Berita utama

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polres Probolinggo dan Disperindag Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok di Sejumlah Pasar

Berita utama

Pasca Gempa Polres Tuban bersama BPBD Beri Bantuan Warga Terdampak

Berita utama

Polri Tangkap Buronan Thailand Paling Dicari

Berita utama

Bupati Indramayu Lucky Hakim, resmikan UKW Anggota PJI ke-9