Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News

Rabu, 21 Februari 2024 - 13:38 WIB

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Libas Jaringan Penjahat Kebebasan Pers

 

Surabaya,  Dua media online, Herald.id dan Inikata.co.id serta dua wartawannya digugat perdata oleh pejabat publik, eks Stafsus Gubernur Sulawesi Selatan, Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Gugatan itu terkait pemberitaan sebelumnya, 19 September 2023.

Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks itu saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Nilai gugatan, ‘bombastis sinting’, ratusan milyaran. Dan atas tingginya nilai gugatan, LBH Pers Makassar yang membela para tergugat menilai, ada upaya penggugat bangkrutkan media dan miskinkan jurnalis.

Bagi saya, nilai gugatan ratusan milyar itu jelas sangat tidak masuk akal waras. Sedangkan ketentuan pidana dalam pasal 18 ayat 1 Undang undang Pers bagi para pihak yang merugikan Pers, paling banyak hanya 500 juta. Itupun sepengetahuan saya belum pernah ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 UU Pers itu diterapkan kepada pihak lain yang menghalang-halangi tugas Jurnalis/Pers atau yang merugikan Jurnalis/Pers.

Terlebih sebelum terjadinya gugatan perdata itu, Dewan pers sudah pernah memediasi para pihak dan mengeluarkan hasil penilaian serta rekomendasi yang sudah ditaati oleh Herald.id dan Inikata.co.id pada bulan November 2023, yakni permintaan maaf disertai hak jawab dari pihak yang merasa dirugikan.

Mekanisme Pers wajib dihormati. Toh Herald.id dan Inikata.co.id sudah menjalankan rekomendasi Dewan Pers. Gugatan berlebihan seperti di atas untuk melemahkan fungsi dan Peranan Pers. Untuk itu saya meminta khususnya Dewan Pers dan Organisasi Pers para Tergugat, pro aktif melakukan pembelaan maksimal terhadap para Tergugat. Demikian pula Pers dan semua Organisasi Pers apapun serta para Lembaga Hukum Pers, saya harapkan beramai-ramai melakukan pembelaan terhadap rekan Jurnalis / Pers yang sedang ditekan oleh ‘jaringan penjahat kebebasan Pers’. Kalau perlu, lakukan ‘Demo Nasional’, baik lewat karya jurnalistik maupun turun ke lapangan.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang sedang mengadili perkara Gugatan bernomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks, saya harapkan mengadili seadil-adilnya menggunakan nurani dan menolak seluruh gugatan demi tegaknya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU Pers.

Mahkamah Agung saya harapkan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau sekurangnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur sistim peradilan terhadap Pers demi tegak dan berfungsinya peranan Pers sebagaimana dimaksudkan di pasal 6 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Penulis Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI
Hartanto Boechori.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Densus 88 AT Polri Gelar Kegiatan PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) di Wilayah Kota Serang

Berita utama

Peringati Hari Jadi Humas Polri ke -74 Polda Jatim Gelar Donor Darah

Berita utama

Anggota Depkumham PJI Advokat Lukas Santoso Lulus Doktor IP 3,82

Berita utama

Sinergi Wujud Kapolri Pimpin Apel Ojol Kamtibmas di Jabar: Bersatu Padu Jaga Keamanan

Berita utama

Patroli Hingga Berbagi Ratusan Kunci Ganda Untuk Motor Upaya Polres Bangkalan Wujudkan Zero Curanmor

Berita utama

Gerak Cepat Polres Madiun Ungkap Pria Pamer Organ Intim yang Viral di Medsos Pelaku Punya Riwayat Gangguan Jiwa

Berita utama

Gerak Cepat Polisi bersama TNI Bantu Warga Pacitan yang Terdampak Tanah Longsor

Berita utama

Pak Mus Mulyadi Bangga, Pembangunan Teras Rumah Melalui TMMD Ke-129 Terus Berlanjut