Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / Pendidikan / TNI POLRI

Senin, 16 Oktober 2023 - 12:17 WIB

Kembali Berulah 7 Anggota Gengster di Surabaya Ditangkap Polisi

 

Surabaya – Kembali membuat ulah di jalanan yang menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat, 7 (tujuh) anggota Gengster dari 2 (dua) kelompok yang ada di Surabaya ditangkap Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Identitas dari kelompok anggota Gengster tersebut masing-masing berinisial DP (19 tahun), AP (19 tahun), YM (16 tahun), MS (17 tahun), DD (20 tahun), RA (19 tahun), dan FA (19 tahun). Semuanya merupakan warga yang tinggal di Kota Surabaya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi dari dua kelompok anggota Gengster tersebut yaitu 8 (delapan) senjata tajam jenis celurit dan pedang serta 4 (empat) buah Handphone.

Dalam keterangan konferensi pers pada hari Senin Sore (16/10/2022), Kompol Ari Bayuaji selaku Kapolsek Tambaksari menyampaikan, ketujuh tersangka yang di seret ini merupakan anggota Gengster yang sering meresahkan masyarakat di Surabaya.

“Mereka kita amankan bersama Tim Gabungan dari Polrestabes Surabaya dalam penyisiran di Jalan Kedung Cowek hingga Jalan Rangkah Buntu Kecamatan Tambaksari Surabaya, pada hari Kamis Dinihari tanggal 12 Oktober 2022, ketika hendak menggelar aksi tawuran,” kata Kompol Ari Bayuaji kepada wartawan.

Hasil pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan dua kelompok anggota Gengster yang berbeda yaitu Team Guk-guk dan Team Suzuran.

“Dari 2 (dua) Gengster, sebelumnya ada 12 (dua belas) yang diamankan. Namun, 5 (lima) dipulangkan karena tidak terbukti membawa senjata tajam dan hanya dipanggil orang tuanya masing-masing untuk dilakukan pembinaan berkelanjutan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Kompol Ari Bayuaji.

Terkait kasus ini, Kompol Ari Bayuaji menambahkan, tetap akan dilakukan tindakan tegas berupa proses penyidikan lebih lanjut sebagai efek jera bagi para Gengster supaya keamanan dan ketertiban masyarakat di Surabaya kondusif.

“Sedangkan untuk pasal yang kita jeratkan yakni pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.(rasyd gaul)

Share :

Baca Juga

Berita utama

HUT ke-80 TNI, Kodim 1002/HST Gencarkan Karya Bakti Lingkungan di Hulu Sungai Tengah

Berita utama

Diduga Kepala Desa Wuwur Tutup Mata Akan Adanya Tambang Batu Alam di Wilayahnya

Berita utama

TKP Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi dan Uang Jutaan Rupiah

Berita utama

Sinergi TNI dan Masyarakat, Poskamling Jadi Garda Terdepan Keamanan Desa Jaro

Berita utama

Belum Genap Setahun, Rabat Beton Bantuan Keuangan Provinsi di Desa Tanjungsari Mulai Retak, Kades: “Besok Kepanggih Mas”

Berita utama

Polri Gelar Bakti Kesehatan di Sumbar untuk 222 Orang

Berita utama

Tingkatkan Kemampuan Bidhumas Polda Jatim Gelar Pelatihan Goverment Transformation Academy

Berita utama

Antisipasi Pergantian Malam Tahun Baru 2025, Polrestabes Surabaya Siapkan 12 Titik Penyekatan, Catat Lokasinya