Home / Berita utama / Daerah / KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 23:23 WIB

Kejari Tanjung Perak Surabaya Kembalikan Kerugian Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi  Senilai Rp 250.000.000.000,

Foto : Kerugian Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi 

Senilai Rp 250.000.000.000,

Foto : Kerugian Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi  Senilai Rp 250.000.000.000,

 

 

Surabaya,MediaKPK.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengembalikan uang senilai 250 juta rupiah atas kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pengadaan ikan tenggiri steak antara PT Perikanan Nusantara Persero Cabang Surabaya dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI).

Kepala seksi intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra menerangkan, kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp. 567.568.000. Sementara, Uang sebesar 250 juta itu didapatkan dari tangan Sugiyanto, eks Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI).

Terpidana dikatakan Jemmy, hingga saat ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian secara keseluruhan.

“Kerugiannya 500 jutaan lebih, baru dikembalikan 250 juta. Hingga saat ini belum ada itikad baik dari para terpidana untuk mengbalikan sisa kerugian negara yang sekitar 300 jutaan. “Ungkap Jemmy, di Gedung Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Senin (23/10/2023).

Direktur Utama PT Perikanan Nusantara, Sigit Muhartono, yang menerima pengembalian uang dari Kejari Tanjung Perak mengatakan, kasus ini bakal menjadi bahan intropeksi oleh perusahaan dalam menjalin kerjasama dengan pihak swasta. Sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Kasus ini akan menjadi intropeksi bagi kami supaya lebih berhati-hati lagi kedepannya dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain,” Kata Sigit.

Sigit mengaku mengapresiasi upaya Kejari Tanjung Perak dalam mengungkap kasus ini dengan memberikan penghargaan yang diserahkan langsung kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo.

Pekan lalu, kejari Tanjung Perak juga telah melakukan penahanan pada tanggal 12 Oktober 2023, satu tersangka lain, yakni MH, eks Direktur PT Perikanan Nusantara (Perinus).

Tersangka MH diduga mengeluarkan berita acara palsu soal pembelian Ikan Tenggiri ke PT ILI sehingga meggakibatkan kerugian pada perusahaan BUMN itu.

Tersangka MH kini menghadapi ancaman Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(NR).

Foto : Kerugian Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi 
Senilai Rp 250.000.000.000,

Share :

Baca Juga

Berita utama

12 Aliansi Surabaya Deklarasi Damai, Siap Jadi Garda Terdepan Lawan Anarkisme

Berita utama

Sinergi TNI–Polri, di Apel Operasi Zebra Intan 2025 Tabalong

Berita utama

Bank Kalbar, Pemkot Pontianak, dan Bank Indonesia Resmikan QRIS Dinamis untuk Pembayaran Pajak

Berita utama

Polres Probolinggo Amankan Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Maut di Sukapura

Berita utama

Polri Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemenuhan Gizi Nasional, Targetkan 1.500 SPPG Beroperasi pada 2026

Berita utama

Ketua KTH Banjarejo Apresiasi Program KTLGK Polres Batu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Berita utama

Satlantas Polres Bangkalan Gelar Jum’at Berkah, Berbagi Paket Sembako dan Berikan Himbauan Kamtibcarlantas

Berita utama

Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol