Home / Berita utama / Daerah / KPK

Senin, 23 Oktober 2023 - 23:23 WIB

Kejari Tanjung Perak Surabaya Kembalikan Kerugian Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi  Senilai Rp 250.000.000.000,

Foto : Kerugian Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi 

Senilai Rp 250.000.000.000,

Foto : Kerugian Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi  Senilai Rp 250.000.000.000,

 

 

Surabaya,MediaKPK.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengembalikan uang senilai 250 juta rupiah atas kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi pengadaan ikan tenggiri steak antara PT Perikanan Nusantara Persero Cabang Surabaya dan PT Ikan Laut Indonesia (ILI).

Kepala seksi intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra menerangkan, kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp. 567.568.000. Sementara, Uang sebesar 250 juta itu didapatkan dari tangan Sugiyanto, eks Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI).

Terpidana dikatakan Jemmy, hingga saat ini tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian secara keseluruhan.

“Kerugiannya 500 jutaan lebih, baru dikembalikan 250 juta. Hingga saat ini belum ada itikad baik dari para terpidana untuk mengbalikan sisa kerugian negara yang sekitar 300 jutaan. “Ungkap Jemmy, di Gedung Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Senin (23/10/2023).

Direktur Utama PT Perikanan Nusantara, Sigit Muhartono, yang menerima pengembalian uang dari Kejari Tanjung Perak mengatakan, kasus ini bakal menjadi bahan intropeksi oleh perusahaan dalam menjalin kerjasama dengan pihak swasta. Sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Kasus ini akan menjadi intropeksi bagi kami supaya lebih berhati-hati lagi kedepannya dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain,” Kata Sigit.

Sigit mengaku mengapresiasi upaya Kejari Tanjung Perak dalam mengungkap kasus ini dengan memberikan penghargaan yang diserahkan langsung kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo.

Pekan lalu, kejari Tanjung Perak juga telah melakukan penahanan pada tanggal 12 Oktober 2023, satu tersangka lain, yakni MH, eks Direktur PT Perikanan Nusantara (Perinus).

Tersangka MH diduga mengeluarkan berita acara palsu soal pembelian Ikan Tenggiri ke PT ILI sehingga meggakibatkan kerugian pada perusahaan BUMN itu.

Tersangka MH kini menghadapi ancaman Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(NR).

Foto : Kerugian Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi 
Senilai Rp 250.000.000.000,

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dandim 1008/Tabalong Hadiri Upacara Puncak Hari Jadi ke-60 Kabupaten Tabalong

Berita utama

Pusat Studi Cyber STIK Lemdiklat Polri Dorong Penguatan Kapasitas Keamanan Siber Polri

Berita utama

Hari Jadi ke-44 Dekranas di Solo, Shinta : Momen Tingkatkan Motivasi Perajin Kriya dan Wastra

Berita utama

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai 1,5 M

Berita utama

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Pemasangan Siring di Jalan Kuin Kecil

Berita utama

Sumantri Dituntut 15 Tahun Dan Nanik  12 Tahun Terbukti Pemilik 2000 Extasi, Menegajukan Pledoi

Berita utama

Pengacara Bahriyah Desak Mabes Polri Segera Pindah Tugaskan Kapolres Pamekasan dan Oknum Penyidik

Berita utama

Sinergitas Polres Pamekasan Bersama TNI Tingkatkan Patroli Jelang Pergantian Tahun