Home / Berita utama / Daerah / Home / KPK / News

Selasa, 11 Juli 2023 - 00:08 WIB

Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi BTS Kominfo

Foto : Gedung Kejaksaan Agung Pusat RI

Foto : Gedung Kejaksaan Agung Pusat RI

MESIAKPK.COM JAKARTA || Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengungkap tiga kejanggalan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi BTS (Base Transceiver Station) 4G milik Badan Aksesibilitas Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merugikan negara Rp 8,32 triliun.

Kejanggalan itu, menurut Petrus, terlihat mulai dari proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan. Bukan tanpa alasan Petrus mengatakan demikian, namun kejanggalan pertama ia berpatokan pada dakwaan jaksa terhadap Anang Achmad Latif selaku mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo hanya didakwa terima Rp 5 miliar. Padahal, total kerugian negara yang pernah disebut Kejagung senilai Rp 8,32 triliun.

Kemudian, Petrus juga menilai Kejaksaan Agung tak tuntas menjelaskan bagaimana Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan bisa mendapatkan kepercayaan dari Johnny G Plate agar perusahaannya bisa menjadi subkontraktor dalam proyek bernilai Rp 10 triliun tersebut. Apalagi, PT Basis Utama menjadi penyuplai untuk semua konsorsium pemenang tender.

Sementara kejanggalan berikutnya, menurut Petrus adalah Kejaksaan Agung terlalu terburu-buru merampungkan penyelidikan, penyidikan sampai pelimpahan ke persidangan dan tidak melakukan pengembang-pengembangan terhadap kasusnya.

Padahal, kata dia Kejagung masih memiliki waktu yang cukup untuk mengungkap kasus korupsi BTS ini secara tuntas.

Jaksa terlalu tergesa-gesa membawa perkara ini ke pengadilan, padahal waktu dia selidiki, melakukan penyidikan masih sangat cukup, tidak ada urgensi untuk dia menyerahkan hari ini,” menurut Petrus dalam diskusi Kupas Tuntas Kasus Korupsi BTS melalui media virtual, Sabtu

Selain itu, Petrus Salestinus mengaku kecewa dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo.

Kekecewaan Petrus lantaran dalam dakwaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Jaksa tidak menungkap soal adanya aliran dana, salah satunya sebesar Rp27 miliar ke Menpora Dito Ariotedjo.

“Pemakan-pemakan uang besar yang belakangan tidak disebut sama sekali. Model itu yang terjadi saat ini dalam kasus korupsi BTS 4G,” ujar Petrus.

Lebih jauh Petrus mengatakan, bahwa adanya pengakuan komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan yang kemudian diperkuat dengan koleganya Nindy mengenai adanya aliran dana sebesar Rp243 miliar yang dikumpulkan dari 2021, tidak diungkapkan Jaksa.

Petrus curiga, kejaksan telah ‘masuk angin’ dalam membongkar perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun ini.

“Kenapa kejaksaan menutup diri untuk mengungkap itu kesana. kita patut curiga sebagian besar penyidik di kejaksaan agung sudah kena pengaruh,” pungkasnya. Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

E-Sports Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Gen Z Kembangkan Potensi di Ekosistem Digital

Berita utama

Demi Kelancaran Pembangunan, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas Awasi Pengerjaan Gunakan Alat Berat

Berita utama

Mitra Yayasan HI Meresmian Masjid Al-Istiqomah Kp. Kepuh Dusun Jayamukti Desa Kertamulya Disambut Antusias Ibu-Ibu Jamah Majlis Ta;lim

Berita utama

Kapolri dan Jaksa Agung Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Pastikan Soliditas Institusi

Berita utama

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Tersangka Bandar dan Pengedar Narkoba di Madura

Berita utama

Anggota Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Bincang Malam Bersama Warga

Berita utama

Babinsa Desa Ratu Sepudak Bersama Warga Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang

Berita utama

Babinsa Koramil 1002-01/BAS Hadir di Tengah Petani Desa Labuhan