Home / HUKUM / KRIMINAL

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Kasus KM Virgo Naik Penyidikan, 4 Tersangka Resmi Ditahan

Empat tersangka kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 ditahan penyidik Polri, terdiri dari nakhoda dan tiga pihak perusahaan.

Empat tersangka kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 ditahan penyidik Polri, terdiri dari nakhoda dan tiga pihak perusahaan.

Jakarta – Polri terus melakukan penyidikan terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan, empat tersangka tersebut terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga pihak dari perusahaan terkait.

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, satu tersangka merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8, yakni AY. Ia telah ditahan sejak 25 September 2026.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelas Trunoyudo.

Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan terhadap AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 hingga 23 Oktober 2026.

( m rosid)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Rutan Medaeng Waru Pastikan Hak Hukum Tahanan Tetap Difasilitasi

Berita utama

Polres Bangkalan Amankan Seorang Oknum Guru Madrasah yang Diduga Cabuli Santri Dibawah Umur

Berita utama

VIRAL..! Diduga Proyek Jalan Rabat Beton Di kerjakan oleh Pihak ke Tiga. Oknum Sekdes

Berita utama

Warga Masyarakat Demak dan Ormas-Ormas Himbau Kapolres Segera Proses Hukum Oknum ES yang sudah sangat Meresahkan

Berita utama

Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Sita dan Bekukan Dana Puluhan Miliar

HUKUM

Diduga Dikerjakan pihak Ke Tiga Jalan Aspal RW 01 DUKUH ASEM LEGI MULAI RUSAK, ANGGARAN DISEBUT TEMBUS RP100 JUTA

Berita utama

Polsek Kenjeran Bongkar Sindikat Pencuri 16 Unit AC di Kenpark, Empat Pelaku Diamankan

HUKUM

PAK SUPARMIN TEMPUH JALUR HUKUM, LAPORKAN DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN UANG PK