Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Senin, 2 Maret 2026 - 20:06 WIB

Kanit Regident Melalui Kasubnit : “HOAKS”, Issue Yang di Hembuskan “Ada Permainan” di Area Satpas Colombo

SURABAYA – Terjawab sudah terjadi gaduh issue yang senter di kalangan “calo- calo” bermangkal di area Satpas SIM Colombo yang konon ada dugaan ada permainan miskipun kondisi Close-Zero, khususnya di area praktek SIM C maupun SIM A.

Berikut keterangan menurut Kanit Regident Satpas SIM Colombo yakni AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, didampingi Kasubnit Ipda Hariyo Indarto saat dikonfirmasi, Senin (02/03/2026) mengatakan, Saya pastikan Hoaks (Close-Zero) tidak ada titipan, dan juga terkait beredarnya issue di ruang area praktek SIM itu tidak benar adanya (Hoax),” ucapnya.

Perlu kami sampaikan, lanjut Hariyo, terkait temuan wartawan (red)tentang pemohon yang lulus murni dalam mengikuti uji praktek SIM A, saya pastikan tidak ada campur tangan tim petugas praktek dalam kelulusanya (tidak ada ACC).

“Sekali lagi pemohon SIM A tersebut (red) murni lulus sesuai prosedur, beliau (pemohon SIM A)sudah ikut praktek beberapa kali, hingga harus registrasi ulang harus ikut ujian teori lagi. “Saat registrasi ulang terus lanjut ujian teori tepatnya tanggal 26 Februari 2026 di nyatakan lulus teori,” ulasnya.

Setelah dinyatakan lulus teori, sambung kata Hariyo, pemohon mengikuti uji praktek SIM A dan nyatakan lulus prosedur oleh tim praktek saat menangani uji praktek pemohon yang maksut.

“Maka pemohon bisa lanjut proses ferivikasi cetak SIM sesuai yang di inginkan pemohon, sekali lagi kami sampaikan bahwa informasi informasi yang gaduh itu, tentang ada “permainan” Hoax adanya,” tegasnya.

Kasubnit menambahkan, bilamana ada rekan-rekan wartawan ada temuan yang tidak sesuai “komitmen Satpas Colombo”, silahkan langsung hubungi kami (Ipda Hariyo Indarto).

“Dan perlu kami sampaikan terkait uji praktek pemohon di beri kesempatan 2 kali dalam waktu 14 hari, intinya 2 kali kesempatan dalam selisih hari atau tanggal berdekatan semisal tidak lulus tanggal 26 hari Kamis bisa lanjut ikut ujian praktek tanggal 27 atau tanggal-hari lain waktu. ” Intinya di beri kesempatan 14 hari, jikalau kesempatan 2 kali uji praktek namun sudah 14 hari, maka harus melakukan registrasi ulang lagi,” tutup Kasubnit Ipda Hariyo Indarto. (tok)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolres Pulang Pisau Lakukan Patroli Pengecekan Gudang Logistik Pemilu Di PPK Kecamatan

Berita utama

Antusias Masyarakat Mengikuti Penyuluhan Wasbang Pada Kegiatan TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut

Berita utama

Komsos Dan Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Disambut Baik Masyarakat Desa Ratu Sepudak

Berita utama

Selamat!! K.Mahrus, S.Pd.i Sebagai Ketua Tahfizdiyah Pengurus Ranting NU Desa Gunungeleh yang Baru

Berita utama

Kapolres Gresik dan Bupati Berbagi Makan Bergizi untuk Pelajar Sekolah Dasar

Berita utama

Kasus Bongkar Markus Korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan Minta Perlindungan LPSK!

Berita utama

Aksi Cepat Tanggap Polisi bersama TNI dan BPBD Tangani Tanah Longsor di Probolinggo

Berita utama

Sinergitas Polres Kediri Kota dan Awak Media Siap Sukseskan Operasi Ketupat Semeru 2024