Home / Berita utama

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Kades Sidomulyo Berstatus Narapidana Diduga Masih Berseragam Dinas saat Berfoto dengan Bupati Demak, SK Pemberhentian Dipertanyakan

Kades Sidomulyo Berstatus Narapidana Diduga Masih Berseragam Dinas saat Berfoto dengan Bupati Demak, SK Pemberhentian Dipertanyakan

Kades Sidomulyo Berstatus Narapidana Diduga Masih Berseragam Dinas saat Berfoto dengan Bupati Demak, SK Pemberhentian Dipertanyakan

DEMAK — Keberadaan Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, berinisial M Asik, menjadi sorotan setelah beredar informasi dan foto yang memperlihatkan dirinya berfoto bersama Bupati Demak dan sejumlah staf Pemerintah Kabupaten Demak.

Foto tersebut disebut diambil di Kantor Kecamatan Dempet. Dalam foto itu, M Asik tampak mengenakan seragam dinas harian (PDH) berwarna khaki yang identik dengan pakaian dinas aparatur pemerintahan.

Persoalan ini menjadi perhatian karena M Asik disebut telah berstatus sebagai narapidana. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status jabatannya sebagai kepala desa serta tindak lanjut administratif yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sorotan lainnya adalah belum adanya informasi resmi mengenai penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Hingga informasi ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi apakah SK pemberhentian telah diterbitkan atau masih dalam proses.

Publik pun mempertanyakan bagaimana status kepegawaian dan jabatan kepala desa tersebut ditangani, termasuk dasar penggunaan seragam dinas dalam kegiatan yang melibatkan kepala daerah dan jajaran pemerintah kabupaten.

Secara hukum, status seorang kepala desa yang telah dijatuhi putusan pidana berkekuatan hukum tetap perlu ditelaah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian kepala desa tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan foto atau informasi yang beredar, melainkan harus merujuk pada status hukum, jenis tindak pidana, putusan pengadilan, serta prosedur administrasi yang berlaku.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Demak, khususnya Bupati Demak dan perangkat daerah terkait, perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status jabatan M Asik, proses administrasi pemberhentian apabila memenuhi ketentuan, serta alasan yang mendasari belum adanya informasi resmi terkait SK tersebut.

Klarifikasi juga diperlukan dari pihak Kecamatan Dempet mengenai konteks pengambilan foto, waktu kegiatan, dan kapasitas M Asik saat berada di kantor kecamatan dengan mengenakan seragam dinas.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Bupati Demak maupun pihak Kecamatan Dempet mengenai persoalan tersebut masih perlu diperoleh. M Asik dan pihak-pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang menjadi sorotan publik.

Masyarakat berharap pemerintah daerah memberikan kepastian hukum dan transparansi administrasi agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan mengenai status jabatan kepala desa tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dukung Ketahanan Pangan Wilayah, Babinsa Salatiga Tanam Jagung Bersama Polri

Berita utama

Gelar ‘Gas Kopling’ Strategi Polres Madiun Kota Dekatkan Diri Dengan Masyarakat

Berita utama

Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Beri Klarifikasi atas Dugaan Permintaan Rp30 Juta dan Kekerasan Saat Pemeriksaan

Berita utama

Bentuk Dukungan Pembinaan Usia Dini, Babinsa Koramil 1009-06/Kintap Hadiri Laga Final Piala Soeratin U-17 Kalsel

Berita utama

Ketua Persit KCK Cabang XXXII Dim 1009 Dampingi Bunda PAUD Tanah Laut Saat Berkunjung di TK Kartika V-30

Berita utama

Pengecoran Selesai, Mesin Molen Cor Diseberangkan Kembali ke Tepi Jembatan Garuda Desa Handil Labuan Amas

Berita utama

Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

Berita utama

Pimpin Apel Operasi ketupat, Kapolri Instruksikan Jajaran Wujudkan Mudik Aman-Keluarga Bahagia