Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:19 WIB

Jaga Ketentraman Ramadhan, Polda Jatim Bongkar Peredaran Bahan Peledak Ilegal

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim,Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana karena itu peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.

“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegas Kombes Abast.

Ia juga menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Apalagi disaat Bulan Ramadhan, dimana umat Muslim tengah khusuknya menjalankan Ibadah Puasa.

“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” tegas Kombes Abast saat konferensi Pers, Selasa (3/3/2026).

Masih kata Kabid Humas Polda Jatim, dari pengungkapan kasus tersebut Polisi mengamankan Dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.

Ia menerangkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan, lalu tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Kombes Abast.

Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah.

Dari hasil pemeriksaan, MAJ juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.

Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.

Dari tangan keduanya, Polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor berikut STNK dan uang tunai Rp 210 ribu.

Masih kata Kombes Pol Abast, motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan.

“Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” ujar Kombes Abast.

Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat di seluruh Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan atau menjual bahan peledak apalagi tanpa izin.

Karena sekecil apa pun bahan peledak, jika salah digunakan, dapat berakibat fatal.

“Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal, dan bagi orang tua, kami imbau agar lebih mengawasi aktifitas anak – anaknya di media sosial, ” tutup Kombes Abast. (M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Bantu Masyarakat Jelang Lebaran

Berita utama

Sat Polairud Dan Polsek Pademawu Polres Pamekasan Kompak Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Pantai Wisata saat Libur Idul Adha 2025

Berita utama

Pimpinan Umum APWI Abi Munif Apresiasi Kinerja Eri Cahyadi dan Armuji, Berharap Berkiprah di Tingkat Jawa Timur

Berita utama

Harkamtibmas, Polres Kediri Kota Gelar Operasi Gabungan Amankan Puluhan Ranmor Tak Sesuai Spektek

Berita utama

Perdana Beroperasi, SPPG Batakan Dikawal Babinsa Posramil Panyipatan Kodim 1000/TLA dalam Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Uncategorized

Membanggakan, Speed Halang Rintang Binsat Yonif 1 Marinir Terima Reward Dari Komandan Korps Marinir

Berita utama

Desa Rowokangkung Launching Produk Unggulan JAGATARA, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Komoditas Lokal

Berita utama

Buku Saku TBC Resmi Diluncurkan, Bhabinkamtibmas Siap Edukasi Warga