Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:42 WIB

Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Patuhi Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Patuhi Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Guru Besar FH UB Tekankan Pentingnya Patuhi Aturan dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Inyoman Ujjaya, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang. Namun demikian, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan mentaati aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi ketertiban umum.

Dalam pernyataannya, Prof. Inyoman menyoroti pentingnya memahami substansi dan batasan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Undang-undang ini mengatur berbagai hal sebagai satu sistem norma yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dalam penyampaian pendapat di muka umum,” jelasnya, Selasa (13/5).

Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur secara tegas mengenai larangan-larangan dan ketentuan sanksi apabila penyampaian pendapat tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang harus dilakukan adalah mentaati peraturan perundang-undangan. Tidak boleh dilakukan di lingkungan Istana Kepresidenan, instalasi militer, rumah sakit, tempat ibadah, dan media publik. Juga tidak dilakukan pada hari-hari besar dan libur nasional,” terangnya.

Prof. Inyoman juga menekankan bahwa larangan tersebut bukan untuk membatasi hak, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban umum melalui pengawalan aparat kepolisian.

“Tujuannya adalah agar aparat negara bisa mendampingi, mengawal, dan menjaga ketertibannya. Karena aksi kelompok dalam penyampaian pendapat berpotensi menimbulkan arah anarkis yang justru melanggar hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa tindakan anarkis dalam unjuk rasa atau demonstrasi dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada sanksi yang harus dikenakan bagi siapa pun yang melakukan tindakan anarkis. Dan itu menjadi bagian penting dari pemahaman terhadap UU Nomor 9 Tahun 1998,” kata Prof. Inyoman.

Ia berharap pernyataannya dapat membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, terutama dalam menggunakan hak konstitusional secara bertanggung jawab.

“Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan ini bisa membangun kepahaman bersama tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” pungkasnya.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sigap dan Tulus, Polwan Polres Bojonegoro Dampingi Calon Haji Lansia Menuju Bus

Berita utama

Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Minimarket

Berita utama

Kapolri: Mabes Polri hingga Polsek se-Indonesia Bakal Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026

Berita utama

Petani Laoli Mengadu ke Kedatuan Luwu, Sosiolog Unhas: Mereka Mencari Ruang Dialog

Berita utama

Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan

Uncategorized

Polres Jember Berhasil Hentikan Pelarian Terduga Bandar Sabu

Berita utama

Agar Pekerjaan Cepat Tuntas Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla Bersama Masyarakat Gotong-Royong Cat Plafon Mushola

Berita utama

Penahanan Crazy Rich Surabaya,Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Dukung dan Apresiasi Kejaksaan Agung