Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:09 WIB

Gerak Cepat Respons Aduan Warga, Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun

GRESIK – Gerak cepat merespons aduan masyarakat, jajaran Polres Gresik langsung bergerak menindak peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dukun. Dalam operasi yang digelar Unit Turjawali Sat Samapta, sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu digerebek dan puluhan botol miras berbagai merek berhasil disita.

 

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan warga terkait maraknya penjualan miras dan aktivitas warung remang-remang yang meresahkan masyarakat.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sebuah warung di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun. Saat dilakukan patroli dan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan praktik penjualan minuman keras yang disembunyikan di dalam kamar serta ruangan warung.

 

Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual. Selain itu, puluhan botol miras berbagai merek turut disita sebagai barang bukti, di antaranya satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.

 

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

 

“Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.

 

Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

 

Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, dapat segera melaporkan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. Pungkasnya ( m rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Pati Dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian

Berita utama

DENIPAM 2 MAR LIBATKAN PRAJURIT TERBAIK DALAM LATIHAN BERSAMA (LATMA) SEA GARUDA 22B-25 DI THAILAND

Berita utama

Tegas dan Bersih, 39 Pejabat Utama Polresta Malang Kota Jalani Tes Urine Usai Upacara Kebangkitan Nasional

Berita utama

Manfaatkan Lahan Kritis, Polres Bondowoso Bersama Kodim 0822 Tanam Jagung Gelorakan Swasembada Pangan

Berita utama

Kapolres Karawang Polda Jabar Gelar Konprensi Pers Capaian Kinerja Polres Selama Tahun 202

Berita utama

Kodim 1208/Sambas Terima Kunjungan Kerja Tim Verifikasi Irdam XII/TPR Dalam Peninjauan Pembangunan KDKMP

Berita utama

Rampung 90 Persen, Tim Wasev Sterad Berikan Apresiasi Kepada Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Finishing MCK Program TMMD Ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Di Kuin Kecil