Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:31 WIB

Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

 

SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati salah satu pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur.

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K melalui Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus dugaan rudapaksa ini berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 3 Juni 2025.

AKP Widiarti menuturkan, kasus ini terjadi tahun 2021 lalu saat salah satu korban berinisial F santriwati, diminta oleh tersangka mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamarnya.

Saat di dalam kamar itu, tersangka lalu melancarkan aksinya.

Korban takut untuk melawan dikarenakan tersangka adalah pemilik atau pengasuh Pondok pesantren.

“Usai melakukan rudapaksa, tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” tambah AKP Widiarti,” Kamis (12/6).

Hasil pemeriksaan, tersangka MS (51) melakukan perbuatan tak senonoh terhadap F tidak hanya saat itu.

Selang 5 hari kemudian, dengan modus yang sama, dia kembali melakukan perbuatan rudapaksa kepada korban.

Bahkan saat dilakukan pemeriksaan mendalam, korban perbuatan bejat MS bukan hanya satu anak.

“Hasil pemeriksaan ada 9 anak lain yang juga menjadi korban selain F,” kata AKP Widiarti.

Kini tersangka telah berhasil diamankan di Polres Sumenep Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

“MS(51) pengurus ponpes tersebut sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.

Sebelumnya tersangka MS sempat melarikan diri dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim pada Selasa, 10 Juni 2025, sekira pukul 03.30 WIB, di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Akibat perbuatannya, Moh. Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana 15 tahun penjara,”pungkas AKP Widiarti. Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Wakapolri Tinjau Penanganan Dampak Bencana di Aceh Tamiang, Ratusan Kendaraan dan Personel Disiapkan

Berita utama

Bosscha Cafe PTPN I Regional 2, Inovasi Holding Perkebunan Nusantara Promosikan Teh Walini dengan Konsep Edukasi

Berita utama

Kodim 1208/Sambas Gelar Acara Korprapot Pindah Satuan Satu Perwira

Berita utama

Kadiv Humas Beri Motivasi dan Pemahaman Tugas Kepolisian Pada Siswa Labschool Kebayoran

Berita utama

Dandim 1002/HST Bersama Anggota Laksanakan Sholat Jum’at di Masjid Nurul Muhtadin

Berita utama

Polres Malang Tertibkan Balap Liar di Dau, 25 Motor dan Sound Horeg Diamankan

Infrastruktur Desa

Belum Genap Setahun, Jalan Rabat Beton Desa Jatisari Jakenan Pati Mulai Banyak Retak

Berita utama

Bentuk Satgas Quick Response Ops Ketupat Candi 2024, Satlantas Polres Rembang Upayakan Kamseltibcar Lantas Mantap & Aman