Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Senin, 16 Juni 2025 - 11:03 WIB

Gelar KRYD, Polres Tuban Amankan 35 Kendaraan Roda Dua Terlibat Balap Liar

Gelar KRYD, Polres Tuban Amankan 35 Kendaraan Roda Dua Terlibat Balap Liar

Gelar KRYD, Polres Tuban Amankan 35 Kendaraan Roda Dua Terlibat Balap Liar

TUBAN- Polres Tuban Polda Jatim kembali membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di jalan raya Soekarno-Hatta Tuban, Minggu (15/06/2025) dini hari.

Aksi berbahaya yang mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan lainnya itu berhasil dihentikan oleh anggota Satlantas bersama Unit Jatanras Polres Tuban Polda saat melaksanakan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan ( KRYD).

Dalam kegiatan itu Polisi berhasil mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang diduga akan digunakan untuk balapan liar dan tidak sesuai standar pabrik.

Sementara itu Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasihumas AKP J Mintoro mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tuban Polda Jatim dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Tuban Polda Jatim.

Menurutnya aksi balap liar yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di jalan raya itu sangat membahayakan keselamatan sendiri maupun pengendara lain.

Selain itu balap liar juga bisa menimbulkan gangguan dan keresahan masyarakat di kawasan tersebut.

“Penertiban balap liar ini sebagai bentuk respons terhadap keresahan masyarakat dan demi keselamatan bersama di jalan raya,” ujar AKP J Mintoro, Senin (16/6).

Untuk mengantisipasi itu Kepolisian akan terus meningkatkan kegiatan patroli terutama di lokasi yang sering rawan dijadikan arena adu kecepatan kendaraan roda dua itu.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kegiatan balap liar yang meresahkan masyarakat” tegasnya.

Selanjutnya 35 unit kendaraan roda dua yang sebagian tidak sesuai dengan standar pabrik dan disinyalir akan digunakan untuk melakukan balap liar diamankan ke Polres Tuban.

Ia menambahkan, bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil motor yang telah diamankan diwajibkan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan serta memastikan motor telah dilengkapi sesuai dengan standar pabrik.

“Bagi kendaraan yang akan diambil pemiliknya terlebih dahulu agar dilengkapi baik kelengkapan fisik maupun surat-suratnya” pungkas AKP Mintoro.

Polres Tuban Polda Jatim juga mengimbau kepada masyarakat khususnya kalangan remaja untuk tidak melakukan kegiatan balap liar yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Orang tua juga diharapkan turut mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah. Redaksi

Share :

Baca Juga

Berita utama

TNI Hadir Menyejukkan: Panglima Divif 2 Kostrad Temui Massa

Berita utama

Gerak Cepat Polsek Menganti Tangkap Tersangka Begal Driver Ojol di Gresik

Berita utama

Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut Awasi Langsung Pembagian Beras di Gudang Bulog Sibolga

Berita utama

Perkuat Keimanan, Satgas Yonif 611/Awang Long Gelar Ibadah Sholat Idul Adha Bersama Satgas Pam Obyek Amole

Berita utama

PP Persis Apresiasi Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Korban Begal

Berita utama

Pesan Kasat Binmas Polres Tanjung Perak di SMPN 7 Surabaya: Jauhi Narkoba dan Judi Online.

Berita utama

Jelang Operasi Ketupat, Polsek Pakal Hadirkan Pengajian dan Dapur Berkah Ramadan Bersama Warga

Berita utama

IPTU Dyah : Jajaran Satpas SIM Colombo, Bertekat Berusaha Sempurna Dalam Pelayanan Prima Untuk Pemohon SIM-KB