Home / Berita utama / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 4 September 2024 - 07:48 WIB

Gelar KRYD Polisi Berhasil Ungkap Penjualan Miras Tanpa Ijin Edar di Kota Malang

Gelar KRYD Polisi Berhasil Ungkap Penjualan Miras Tanpa Ijin Edar di Kota Malang

Gelar KRYD Polisi Berhasil Ungkap Penjualan Miras Tanpa Ijin Edar di Kota Malang

 

KOTA MALANG – Anggota Sat Samapta Polresta Malang Kota terus meningkatkan upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melaksanakan patroli rutin di berbagai wilayah pada tahapan Pilkada 2024.

Patroli pada pukul 00.00 WIB, dipimpin langsung Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.

Tim jajaran Tombak dan Perintis Polresta Malang Kota itu menyisir kawasan dan mendatangi Kafe di Jl. Raya Candi II, Kecamatan Sukun

Patroli yang merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini bertujuan untuk menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penjualan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin resmi.

“Saat operasi, kami menemukan seorang penjual minuman beralkohol golongan B dan C yang diduga melanggar aturan.” Ungkap Kompol Wiwin, Minggu (1/9).

Penjual miras tersebut berinisial SBP (27), warga Jl. Raya Candi II kedapatan menjual berbagai jenis minuman keras tanpa izin.

“Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 23 botol Soju, 33 botol Vodka Sky, dan 1 botol Gordon,” kata Kompol Wiwin.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota menambahkan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menekan peredaran minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas.

“Patroli rutin ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polresta Malang Kota terutama saat tahapan Pilkada 2024,” ujarnya.

Kompol Wiwin mengatakan penindakan terhadap penjual miras ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang dipicu oleh konsumsi alkohol.

Saat ini, seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Mako Polresta Malang Kota untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

“SBP ditindak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan aturan yang berlaku ,”pungkas Kompol Wiwin.

Kegiatan patroli dan penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum lainnya serta meningkatkan rasa aman, kondusif dan bebas dari aktivitas ilegal. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Diduga Bangunan Talud Milik Dinas PU di Bongkar Oleh Kades Kedung Pancur, Pertanggung Jawabannya Perlu di Pertanyakan

Berita utama

Upacara Hari Kesadaran Nasional di Pugaan, Babinsa dan Unsur Forkopimcam Tunjukkan Soliditas

Berita utama

Reuni 33 Tahun Pengabdian, Ketua Bhara Daksa Bersyukur Ada 91 Alumni Sudah Berpangkat Jenderal

Berita utama

Ops Pekat Semeru 2024, Polres Blitar Kota Berhasil Amankan 2 Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Peledak

Berita utama

Polantas Menyapa Satlantas Polresta Sidoarjo Hadirkan Samsat Keliling Layanan Pajak Kini Lebih Dekat, Cepat, dan Bersahabat

Berita utama

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Bagikan 75 Paket Sembako di Kembang Kuning

Uncategorized

Korlantas Polri Resmikan TMC Polresta Malang Kota: “Langkah Maju dalam Manajemen Lalu Lintas

Berita utama

Sambut Hari Jadi ke-77, Polwan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Anjangsana