Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Senin, 22 Januari 2024 - 12:25 WIB

Empat Penjahat Kelamin Ayah, Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Empat Penjahat Kelamin Ayah, Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

Empat Penjahat Kelamin Ayah, Kakak dan Paman Cabuli Anak Dibawah Umur

 

Surabaya — Satreskrim Polrestabes Surabaya telah meringkus empat Penjahat kelamin seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya di Surabaya yang mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkap empat Penjahat Kelamin seksual itu berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).

“Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya,” kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/1/2024).

Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.

“Kemudian ayah kandung korban (Moch. Efendi), kedua paman korban (Iwandono dan Moch. Riduan) melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun ini.

Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi,” tuturnya.

Namun, aksi keempatnya terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya. Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.

Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.

Setelah adanya laporan tersebut, polisi segerakan menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.

Kini Keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Rasyid Gaul)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Apel Sabuk Kamtibmas dalam Rangka Dialog Kebangsaan

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan Terduga Pembuang Bayi di Bratang Gede Surabaya

Berita utama

Unit PPA Polresta Sidoarjo Sosialisasikan BERLIAN di Sekolah Cegah Kenakalan Remaja dan Bullying

Berita utama

Satgas TMMD, ke-124 Kodim 1002/HST Bantu Petani Panen Padi di Lokasi Pembangunan Jalan Pengambau Hilir Luar

Berita utama

Pastikan Keamanan Tahap Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024, Kapolres Grobogan Cek PPK

Berita utama

Tiga Siswa SMPN 1 Tirtajaya Kab. Karawang Diduga Mencuri Motor di Tempat Parkir Sekolah Orang Tua Korban Akan Laporkan Ke APH

Berita utama

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Masuki Tahap Pengecoran, Semangat Gotong Royong Kian Terlihat

Berita utama

Gelar Razia Antisipasi Pelarian Motor Curian, Polres Bangkalan Berhasil Amankan 122 Motor dalam Seminggu