Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Minggu, 10 November 2024 - 08:56 WIB

Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya

Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya

Dugaan Korupsi di Kalbar Diusut, Ini Kasusnya

 

Jakarta – Dittipidkor Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Tindak pidana ini diduga terjadi pada 2008-2018.

Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya telah menaikan status perkara itu ke tahap penyidikan. Hal ini diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Selasa, 5 November 2024.

“Polri telah meningkatkan status penyelidikan kepada penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2×50 MW) tahun 2008 sampai dengan 2018 yang mengakibatkan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak atau tidak dapat dioperasikan,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Arief menyebut pengerjaan proyek PLTU itu diduga melawan hukum dan terdapat penyalahgunaan wewenang. Akibatnya pekerjaan proyek mengalami kegagalan atau mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan.

“Pada tahun 2008 dilaksanakan lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero). Setelah dilakukan proses lelang yang ditunjuk sebagai pemenang adalah KSO BRN,” ujar Arief.

Arief menjelaskan, KSO BRN sebagai pihak yang ditunjuk pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran administrasi dan teknis dalam proses pelelangan. Selanjutnya, pada 11 Juni 2009 dilakukan penandatanganan kontrak yang antara RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (persero).

“Dengan nilai kontrak sebesar USD 80 Juta dan Rp507 M atau sekitar Rp1,2 T dengan kurs saat ini,” jelas Arief.

Setelah itu, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE yang merupakan perusahaan energi asal Tiongkok. Dalam pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, pembangunan PLTU 1 Kalbar 2×50 MW mengalami kegagalan atau mangkrak, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar mencapai USD 62,410 juta dan Rp 323,2 miliar,” pungkasnya. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Sekjen Kemendagri Minta TPID Turun ke Pasar

Berita utama

Sri Yuliani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Beli Kain Mengunakan Nama Fiktif

Berita utama

Polda Jatim Siagakan 3.000 Personel Gabungan untuk Pengamanan Suran Agung

Berita utama

Satgas TMMD, ke-124 Kodim 1002/HST Terus Kejar Target Rehab Rumah Ibadah Langgar Darussalam

Berita utama

Plt.Kadis PUPR Karawang SegeraMemanggil Kabid SDA dan Pengawas di Duga Kerja Sama Dengan Pelaksana CV, PALAPA DIG DAYA, MENGERJAKAN TURAP Di Duga Tidak Sesuai SPK dan RAB. KPA Agar Membeklis Pembayaran Turap Lokasi Desa Jayakerta

Berita utama

Kerugian Tembus Rp6 Milliar, Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap Ibu Rumah Tangga Pelaku Arisan Bodong

Berita utama

Safari Ramadhan Polres Gresik Gelar Doa dan Buka Bersama Anak Yatim

Berita utama

Tiga Personel Polri Gugur Saat Bertugas Ungkap Kasus Narkoba di Katingan, Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta