Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:41 WIB

Dugaan Aktivitas Galian C di Trucuk Bojonegoro Jadi Sorotan, Kapolres Diminta Beri Penjelasan

Bojonegoro  Dugaan adanya aktivitas pertambangan galian C di wilayah Baturetno, Sumberrejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian publik dan awak media. Aktivitas tambang tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga belum mengantongi izin lengkap sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut hingga kini diduga masih terus beroperasi. Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Tim awak media sebelumnya telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Trucuk. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Namun di sisi lain, aktivitas di lokasi disebut masih berjalan seperti biasa.

Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, secara prosedur dan ketentuan hukum, aktivitas pertambangan seharusnya baru dapat dilakukan setelah seluruh izin dan legalitas dinyatakan lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Publik pun mempertanyakan bagaimana aktivitas yang diduga belum memiliki legalitas lengkap dapat berjalan cukup lama tanpa adanya penghentian sementara selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan keterbukaan informasi kepada publik, tim awak media kemudian menyampaikan konfirmasi sekaligus permohonan penjelasan kepada Kapolres Bojonegoro terkait dugaan aktivitas galian C tersebut.

Adapun beberapa poin yang menjadi pertanyaan dan permohonan konfirmasi kepada pihak Polres Bojonegoro antara lain:

1. Apakah pihak Polres Bojonegoro telah menerima laporan atau mengetahui adanya dugaan aktivitas galian C tersebut.

2. Apakah lokasi tersebut telah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terkait legalitas izin operasionalnya.

3. Langkah apa yang akan diambil apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau aktivitas pertambangan tanpa izin.

4. Apakah selama proses pendalaman aktivitas di lokasi masih diperbolehkan berjalan.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas, profesional, dan transparan dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan asumsi adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga belum memenuhi ketentuan hukum maupun administrasi perizinan.

Aktivitas pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, setiap kegiatan usaha pertambangan juga wajib memenuhi ketentuan perizinan, administrasi, lingkungan hidup, serta keselamatan kerja sebelum aktivitas operasional dilakukan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi guna menjaga keterbukaan informasi serta menjawab pertanyaan masyarakat. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Hari Juang Polri 2025 Dipusatkan di Surabaya, Kapolri Pimpin Langsung Upacara

Berita utama

Polisi Ajak Warga Pesisir Situbondo Jaga Kebersihan Lingkungan dan Waspada Banjir Rob

Berita utama

Pembangunan RSU Adhyaksa Mojokerto Diremiskan Jaksa Agung ST Burhanuddin 

Berita utama

Berdalih Pemerataan Bantuan, Oknum Pendamping PKH Desa Sidorejo Sedan Sunat Bantuan Beras 1kg Per Karung

Berita utama

Polrestabes Siap Amankan Final Four Proliga 2024 di GBT

Berita utama

Cegah Perundungan, Pak Bhabin di Sidoarjo Gencarkan Edukasi Pelajar

Berita utama

Jaga Keakraban Babinsa Sungai Bening Gelar Komsos Bersama Warga Binaan

Berita utama

Ketua DPD HKTI Jatim Apresiasi Kapolsek Ambulu Polres Jember Sukseskan Program Ketahanan Pangan