Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Senin, 1 Juni 2026 - 18:11 WIB

Dua Tersangka Baru Kasus Penculikan di Surabaya Diamankan, Korban Disekap Berbulan-bulan di Blora

Surabaya – Pengembangan kasus dugaan penculikan dan perampasan yang sebelumnya diungkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membuahkan hasil. Dua pria yang terlibat dalam rangkaian aksi penyekapan berhasil diamankan setelah penyidik menemukan fakta baru yang menguatkan keterlibatan keduanya.

Kedua tersangka berinisial A.J.S. (31) dan U.M.T.S. (38), warga Kedungtuban, Blora, Jawa Tengah. Mereka berperan membantu pelaku utama dalam menyembunyikan korban sekaligus menjalankan skenario yang dirancang untuk memeras keluarga korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka L.A. dan N. yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara penculikan, seorang, penipuan hingga penggelapan.

“Bermula ketika korban berinisial K.C., warga Tambaksari, Surabaya, disekap dan di sembunyikan di kontrakan yang berada di Perumahan Graha Cepu Indah Blok B, Blora, Jawa Tengah,” tutur AKBP Edy, kepada wartawan pada Senin (01/06/2026).

AKBP Edy menuturkan selama berada di kontrakan tersebut, korban disebut tidak memiliki akses komunikasi dengan dunia luar. Korban juga tidak diperkenankan melakukan aktivitas bebas di luar rumah kontrakan bahkan pintu rumah dalam kondisi terkunci dari luar.

“Penculikan tersebut dilakukan atas arahan dari tersangka utama L.A. dengan melibatkan A.J.S. dan U.M.T.S. yang mendapat imbalan untuk membantu mengawasi serta memenuhi kebutuhan sehari-hari korban selama masa penyembunyian,” katanya.

AKBP Edy menjelaskan lagi temuan kasus tersebut menjadi salah satu bukti penting yang mengarah pada dugaan adanya perampasan terhadap korban dalam rentang waktu yang cukup lama.

“Tidak hanya membantu menyembunyikan korban, kedua tersangka juga diduga ikut terlibat dalam penyusunan skenario yang dibuat oleh pelaku utama,” jelasnya.

Kasat Reskrim menyebut dalam skenario tersebut, tersangka L.A. berperan seolah-olah sebagai penagih utang yang mengklaim anak korban memiliki kewajiban finansial yang harus segera diselesaikan.

“Modus tersebut digunakan untuk memberikan tekanan psikologis kepada keluarga korban agar segera melakukan pembayaran. Bahkan dalam prosesnya, korban sempat dibawa dan disekap di sebuah hotel di Kota Semarang sebagai bagian dari upaya memperkuat skenario yang telah dirancang,” kata dia.

AKBP Edy menilai tindakan tersebut dilakukan secara terencana dengan melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Dalam proses penangkapan, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi yang diduga digunakan para tersangka selama menjalankan aksinya.

Barang bukti meliputi satu unit telepon seluler Realme C35 warna hijau metalik milik U.M.T.S. serta satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 warna oranye milik A.J.S.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa A.J.S. dan U.M.T.S. merupakan orang yang dipekerjakan oleh tersangka utama L.A. untuk membantu mengawasi serta memenuhi kebutuhan korban selama berada di rumah kontrakan.

Kasat Reskrim meyakini bahwa L.A. memiliki peran sentral sebagai pengendali dan perancang utama rangkaian tindak pidana tersebut.

AKBP Edy menambahkan kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Blitar Berhasil Amankan 4 Tersangka Sindikat Pembalakan Liar

Berita utama

Hari Ke-5 Penanganan Banjir Bandang, Karo Ops Polda Papua Barat Tinjau Lokasi Bencana di Pegunungan Arfak

Berita utama

Michael Josua, Perwira Remaja Polri Pertama dan Satu-satunya Penganut Konghucu yang dilantik Presiden Jokowi

Berita utama

Satgas TMMD Ke-125 Lanjutkan Pembangunan Titian Jembatan di Kuin Kecil, Wujudkan Akses Ibadah yang Layak

Berita utama

Sinergi TNI dan Masyarakat, Langgar Nurul Iman Desa Barimbun Rampung Direhab

Berita utama

Pelayanan Kesehatan Terbuka Untuk Masyarakat Distrik Sinak, Oleh Personel Satgas Yonif 751/VJS

Berita utama

Polisi Sterilkan Lokasi Debat Publik Perdana Pilkada Kabupaten Madiun

Berita utama

Sido Racing Party Perebutkan Trophy Danlanudal Juanda Sukses Digelar