Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:50 WIB

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Gading Gajah di Sukabumi dan Jakarta

 

Jakarta, 26 Mei 2025 — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah, dalam sebuah rangkaian operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Sukabumi, Jawa Barat dan Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini berawal dari hasil patroli siber oleh Tim Subdit I Tipidter yang menemukan akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan penindakan terhadap tersangka pertama berinisial R (47) di wilayah Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 4 buah gading gajah dengan berat total 6,26 kg.

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka kedua, N (40), yang ditangkap di sebuah rumah kos di Tebet, Jakarta Selatan pada 14 Mei 2024. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah gading gajah seberat total 6,73 kg dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi ilegal.

“ Kedua pelaku diketahui bukan bagian dari sindikat internasional, melainkan individu yang memanfaatkan jaringan media sosial untuk menjual bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dan pembeli domestik. Dari hasil pemeriksaan awal, modus operandi pelaku adalah membeli gading dari oknum tertentu dan menjual kembali dengan harga lebih tinggi, menggunakan platform digital “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan yang serius dan harus diberantas karena merusak ekosistem serta mengancam kelestarian spesies,” imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian maupun penjualan satwa liar dan bagian-bagiannya, serta mengajak masyarakat aktif melaporkan segala bentuk perdagangan ilegal satwa dilindungi kepada aparat penegak hukum. Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polres Blitar Salurkan Bansos Bagi Anak Penderita Atresia

Berita utama

Cooling System untuk Pilkada Damai, Polres Jombang Ajak Ribuan Warga Bersholawat

Berita utama

INSPEKTORAT KORPS MARINIR DAMPINGI PANGKOSTRAD DAN DANKODIKLAT TNI MENYAKSIKAN MATERI AIRBONE LATIHAN GABUNGAN SUPER GARUDA SHIELD 2025

Berita utama

Bupati Tanjab Barat Pimpin langsung Apel pelepasan Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Berita utama

Cegah Tawuran, Polres Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Gabungan TNI -Polri

Berita utama

Iduo Adha, Perhutani Divre Jatim Potong Hewan Kurban

Berita utama

Sumur Bor dan Sanitasi Jadi Prioritas, Polri Bangun Ratusan Fasilitas Air Bersih Pascabencana

Berita utama

Polda Jatim Libatkan 4.253 Personel Gabungan, Laga Derby Persebaya VS Arema FC Aman dan Kondusif