Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 31 Maret 2024 - 07:26 WIB

Diduga Pembangunan Japak Mengurangi Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

PMD Kec. Jayakerta Agar Memanggil dan Memeriksa Pendamping Desa Dan Kepala Desa Kertajaya
Diduga Pembangunan Japak Mengurangi Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis”

PMD Kec. Jayakerta Agar Memanggil dan Memeriksa Pendamping Desa Dan Kepala Desa Kertajaya Diduga Pembangunan Japak Mengurangi Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis”

Karawang MediaKPK.com – Ade Rojali Pranata, SH Lembakum Media KPK,com Biro Karawang, mengatakan, Pemerintah Pusat Akan Merealisasikan Dana Desa tahun anggaran 2024, Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang dari jumlah 8 Desa akan menerima DD sebesar Rp, + 9.714.222.000,00, cara pencairannya, dua tahap, Tahap 1 yang sudah disalurkan masing-masing Desa sebesar 60 % dari total yang akan di terima,ungkap Ade (30//2024)

Salahsatunya Desa Kertataya akan menerima Dana Desa sebesar + Rp 1.225.765,000,00,
( Satu milyar dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah ) yang Sudah disalurkan sebesar 60 %

Kades Kertajaya, setelah menerima Dana Desa Tahap 1 tahun anggaran 2024, Langsung mempercepat Pembangunan Desa, sudah mulai membangun Jalan Setapak ( Japak ) Dua titik, “Terpampang dengan jelas di Plang Informasi”

1, Lokasi Pembangunan Jalan setapak (Japak) Volume panjang 207 x Lebar 1,20 cm, x Tinggi 0,10 cm, Dusun jatiboros 1 RT 012/004 pagu Anggaran Rp.49,415,200,00, sumber Dana APBN Dana Desa Tahap 1 TA 2024 Pelaksana Swakelola Warga,

2. Lokasi Pembangunan Jalan Setapak (Japak) Volume panjang 38 x Lebar 1,20 cm, x Tinggi 0,10 cm pagua Anggaran Rp. 10.756.000,00 Dusun Krajan RT 002/001, sumber Dana APBN Dana Desa Tahap 1 TA 2024 Pelaksana Swakelola Warga,

Namun Hasil informasi dan Investigasi di lokasi Media bersama Ketua AMS Kertajaya, Ino terlihat pengerjaan Japak, Begisting menggunakan bahan Baja ringan, Dasarbya menggunakan amparan plastic, hanya samping begisting kiri dan kanan, menurutnya setelah begisting di lepas terlihat Dasarnya menggunakan amparan plastic semua, sudah jelas telah membohongi public, dan Volume Tinggi seuai Baja ringan hanya 0,80 cm, diduga mengurangi Volume 0,20 cm

Dengan tidak adanya pihak Pengawas dari Pendamping Desa, pihak Pelaksana dalam hal ini Kepala Desa, dengan bebas untuk melakukan kecurangan yang penting pengerjaan Jalan Setapak ( Japak ) cepat selesai, tidak dipikirkan kwalitas dan kwantitas, ungkap Ade,

Pendamping Desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa

Tugas Pendamping Desa sesuai Permendes Terbaru,
Peran Pendamping Desa dalam membawa perubahan Signifikan di masyarakat pedesaan, telah diatur jelas dalam Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023, tentang Perubahan Kedua Atas Permendes RI No 18 TA 2019 tentang Pedoman Umum Pendamping Masyarakat Desa,

Pasal 10 Permendesa 4 Tahun 2023 adalah Pendamping lokal Desa mempunyai tugas,
adalah melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga,

Pasal 10B, lebih merinci peran dan Pendampingan Desa dengan berbagai tugas yang harus mereka lakukan Pendampingan Desa seperti yang di jelaskan dalam P 10 ayat 3 huruf b, memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam pembangunan Desa,

Ade Rojali Pranata, SH, Lembakum Media KPK,com, Biro Karawang mengatakan Dalam pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa, sangat diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat baik dari sisi perencanaan, implementasi, hingga ke tahapan evaluasi.kata Ade,

Dalam pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa, sangat diperlukan partisipasi aktif dari masyarakat baik dari sisi perencanaan, implementasi, hingga ke tahapan evaluasi. Namun, banyak fakta menunjukkan partipasi masyarakat terkait pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa, masih sangat minim, , Seperti Pelaksanaan Kegiatan Pembangnan Japak di Desa Kertajaya,

Tidak adanya pengawasan terutama Pendamping Desa sebagai garda terdepan yang seharusnya bersentuhan langsung dengan kegiatan pembangunan Desa, dengan tidak adanya pengawasan pihak pelaksana dengan bebas untuk melakukan kecurangan,

Padahal sudah jelas dan terpampang plang Informasi,Volume Tinggi 0,10 cm, dalam pelaksanaannya, Berdasarkan Begisting menggunakan Baja ringan hanya 0,80 cm, Pembangunan Japak Dua lokasi Volume Panjang, 207 M + 38 M, = 245 X 02 cm, berapa Kepala Desa mengurangi Volume, ungkap Ade”

Dalam hal ini, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Tirtajaya agar memanggil dan memeriksa Pendamping Desa, dan Memanggil Kepala Desa, ungkap Ade ( A.Rahmat)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Deputi Kemenko Polhukam Apresiasi Satgas Terpadu Pemberantasan Premanisme yang Dibentuk Polda Jatim

Berita utama

Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu Lintas Kota, Tiga Tersangka Pengedar Diamankan

Berita utama

Polres Pamekasan Berlakukan Pola Humanis Tangani Balapan Liar

Uncategorized

Pasi Intel Kodim 1008/Tabalong Ikuti Napak Tilas HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wujud Penghormatan kepada Jasa Pahlawan

Berita utama

Semangat dan Kebersamaan Warnai Kegiatan Lari Bersama Kodim 1008/Tabalong

Berita utama

Pembongkaran Atap Rampung, Satgas TMMD Lanjutkan Perakitan Besi Slop Bawah Bedah Rumah Pak Sajimin

Berita utama

510 Personel Gabungan Dikerahkan Cari Iptu Tomi yang Hilang Saat Kejar KKB

Berita utama

Bu Nining Bangga, RTLH Miliknya Memasuki Tahap Pengecatan oleh Satgas TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas