Home / Berita utama / Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 20:24 WIB

Diduga Lakukan Pengisian Pertalite Berulang, Minibus dengan Dua Nomor Pelat Berbeda Terpantau di SPBU Purwodadi

GROBOGAN, Mediakpk.com- Tim Mediakpk.com menemukan sebuah minibus yang terpantau melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite secara berulang di SPBU 44.581.19 yang berada di Jalan R. Suprapto No. 130, Kwarungan, Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (7/6/2026) malam.
‎
‎Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, kendaraan tersebut terlihat keluar masuk area SPBU hingga tiga kali untuk melakukan pengisian Pertalite. Tim Mediakpk.com juga mendapati adanya dua tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berbeda yang digunakan pada minibus yang sama, yakni B 1356 VVJ dan B 1754 TRZ.
‎
‎Selain itu, dari pengamatan di lokasi, kendaraan tersebut tampak memiliki wadah atau tangki tambahan pada bagian belakang kendaraan yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM. Temuan tersebut telah didokumentasikan oleh tim Mediakpk.com dalam bentuk foto dan video.


‎
‎Saat ditemui di lokasi, seorang pria yang mengaku bernama Sholikin menyampaikan bahwa kuota pembelian BBM subsidi yang dimilikinya telah habis.
‎
‎”Kuotanya habis, barcode saya juga terblokir dan habis,” ujar Sholikin kepada awak media.
‎
‎Dalam keterangannya, Sholikin juga menyebut dirinya bekerja kepada seseorang yang dipanggil “Kumis”. Ketika ditanya mengenai adanya pemberian kepada operator SPBU, ia mengatakan pemberian tersebut dilakukan secara sukarela.
‎
‎”Bos saya namanya Kumis. Kalau ngasih ke operator, ya seikhlasnya,” katanya.
‎
‎Sementara itu, salah seorang operator SPBU yang diketahui bernama Afnan membantah adanya pemberian uang dari pengemudi kepada petugas SPBU.
‎
‎”Tidak, Pak,” jawab Afnan saat dikonfirmasi awak media.
‎
‎Temuan mengenai pengisian Pertalite secara berulang, penggunaan dua nomor pelat berbeda pada satu kendaraan, serta adanya tangki tambahan pada kendaraan tersebut menjadi perhatian dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, Mediakpk.com masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 44.581.19 maupun pihak terkait lainnya terkait temuan tersebut.

‎Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi atas informasi yang dimuat.
‎
‎(Tim Investigasi Mediakpk.com)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024: Polres Tanjung Perak Amankan 24 Orang di Jl. Kunti Surabaya

Berita utama

Siswa siswi SDN 11 Kota Lama Riang Gembira, Sekolahnya Kini Miliki MCK Berkat TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Polres Pamekasan Berhasil Amankan Tersangka Bandar dan Pengedar Narkoba di Madura

Berita utama

Peduli Sosial, Satgas Pam Obvitnas PT. F.I. Yonif 611/Awang Long, Gelar Jum’at Berkah di Desa Kimbeli

Berita utama

Pembangunan Drainase Siluman Desa Kertamulya Yang Bersumber Dari Dana Desa Tahap III Pendamping Desa Dengan Dalih Tidak Tau

Berita utama

Kapolda Jatim Kunjungi Kelompok Nelayan dan Sadar Wisata di Pantai Pasir Putih Situbondo, Beri Bantuan Alat Keselamatan dan Sembako

Berita utama

Komitmen Amankan Pilkada 2024, Polresta Malang Kota dan Bawaslu Tanda Tangani MoU Sentra Gakkumdu

Berita utama

Salut, Personel Polres Blitar Bersihkan Sampah Usai Layanan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa