Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Diduga Gudang Daging Beku Ilegal di Kubu Raya Beroperasi Bebas, Aparat Diminta Bertindak

Diduga Gudang Daging Beku Ilegal di Kubu Raya Beroperasi Bebas, Aparat Diminta Bertindak

Diduga Gudang Daging Beku Ilegal di Kubu Raya Beroperasi Bebas, Aparat Diminta Bertindak

 

Kubu Raya, Kalimantan Barat — 10 Agustus 2025 Dugaan praktik penyimpanan daging beku ilegal mencuat di Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Lokasi gudang yang disinyalir beroperasi tanpa izin resmi itu terungkap setelah seorang warga berinisial(D) mengaku membeli daging dalam jumlah besar di tempat tersebut pada 8 Agustus 2025.

Tim investigasi awak media yang mengikuti warga ke lokasi mendapati aktivitas penjualan daging beku dalam volume besar. Menurut keterangan warga, toko atau gudang itu dikenal menjual daging dalam jumlah melimpah dan kerap menjadi tujuan pembelian bagi konsumen yang membutuhkan stok besar.

“Kalau beli banyak, saya memang ke sini. Barangnya selalu banyak tersedia,” ujar (D)Warga Setempat kepada tim investigasi.

Namun, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi kepada pihak pengelola gudang, mereka enggan memberikan tanggapan.

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, gudang tersebut telah lama beroperasi namun belum pernah terlihat adanya pemeriksaan atau penindakan dari instansi berwenang. Dugaan pun menguat bahwa kegiatan penyimpanan dan penjualan ini tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika benar beroperasi tanpa izin edar atau sertifikat laik hygiene sanitasi, aktivitas ini berpotensi melanggar Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha pangan yang memperdagangkan pangan tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Ancaman pidananya dapat mencapai 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Selain itu, jika terbukti mengedarkan produk impor tanpa dokumen karantina atau sertifikat kesehatan dari negara asal, pelaku dapat dijerat Pasal 31 jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana maksimal 8 (delapan) tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

Ketua tim investigasi awak media mendesak aparat penegak hukum serta dinas terkait, seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Karantina Pertanian, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan kelengkapan dokumen gudang tersebut.

“Kami meminta instansi terkait memeriksa dokumen dan perizinan. Kalau memang ilegal, ini bukan hanya merugikan konsumen dari sisi keamanan pangan, tetapi juga merugikan negara karena potensi pajak yang hilang,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dinas terkait mengenai dugaan gudang daging beku ilegal di Teluk Kapuas tersebut.

 

Share :

Baca Juga

Berita utama

Babinsa Kodim 1009/Tanah Laut Diterjunkan Bantu Percepat Pembangunan KDKMP

Berita utama

Respon Cepat Aduan Masyarakat Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Dua Kelompok di Sidotopo Lor, 6 Remaja Diamankan.

Berita utama

Keamanan Lingkungan Prioritas, TNI dan Warga Haruyan Bersatu Rehab Poskamling di TMMD

Berita utama

Polrestabes Surabaya Perketat Pengamanan, Pastikan Perayaan Imlek 2576 Berlangsung Aman dan Nyaman

Berita utama

Kapolda Jatim Temui Massa, Unras Aliansi BEM Nusantara di Depan Mapolda Jawa Timur

Berita utama

Jelang Coblosan Pilkada Serentak 2024, Birolog Polda Jatim Cek Ranmor dan Almatsus Polres Bangkalan

Berita utama

Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Kodim 1009/Tla Kembali Menggelar Gerakan Pangan Murah

Berita utama

Kolaborasi TNI dan Pemkab Tabalong Sukseskan Layanan Publik Terpadu di Desa Hayup