Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Jumat, 16 Februari 2024 - 15:43 WIB

Diduga Banyak Kecurangan, LIRA Minta Bawaslu Ulang Pungutan Suara di Desa Campor dan Bandung Kecamatan Konang

Diduga Banyak Kecurangan, LIRA Minta Bawaslu Ulang Pungutan Suara di Desa Campor dan Bandung Kecamatan Konang

Diduga Banyak Kecurangan, LIRA Minta Bawaslu Ulang Pungutan Suara di Desa Campor dan Bandung Kecamatan Konang

 

BANGKALAN – Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Diduga Oknum Kepala Desa Campor dan Bandung Kecamatan Konang lakukan Nepotisme dengan salah satu partai atau caleg yang membuat dirinya banyak uang dan merugikan para caleg lain di pileg 14 Februari 2024 Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur.

Sedangkan Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Menanggapi Indikasi Kecurangan Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024, M MAKMUR LIRA meminta Achmad Mustain Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan untuk mengusulkan Pemilihan Ulang Kepada Pihak Komisioner KPUD Bangkalan demi keamanan dan Kekondusifan yakni di dua Desa dimaksud,” Jumat (16/02/2023).

Lanjut M Makmur mengatakan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.

Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” Tegas M MAKMUR LIRA.

Penulis: sen

Share :

Baca Juga

Berita utama

Bentuk Bakti 30 Akabri 95, Ratusan Bansos Diberikan Kepada Masyarakat

Berita utama

Senyerang Raih Juara 3 Bupati Cup 2025, Dapat Dukungan Tokoh Masyarakat

Berita utama

Ikut Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kembali Kirim Satgas FPU ke Afrika Tengah

Berita utama

Bakti Kesehatan Polres Ponorogo Gelar Screening Katarak dan Bibir Sumbing

Berita utama

Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal

Berita utama

Sambut Hari Bhayangkara ke 80, Polres Bondowoso Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim, Ojol dan Sopir Angkot

Berita utama

Helikopter AW169 Polri Distribusikan 348 Kg Logistik Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang

Berita utama

Rektor dan Mahasiswa di Tanjungperak Gelar Deklarasi Selamatkan Pemilu 2024 Tolak Politisasi Kampus