Home / Berita utama

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:46 WIB

Diduga Ada Gudang Penimbunan Solar Ilegal untuk Proyek Normalisasi Sungai di Demak

Diduga Ada Gudang Penimbunan Solar Ilegal untuk Proyek Normalisasi Sungai di Demak

Mediakpk.com Demak, 24 Juli 2026 – Muncul temuan yang sangat mencurigakan di wilayah kauman Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Diduga terdapat tempat penimbunan solar secara ilegal yang disiapkan khusus untuk menyuplai kebutuhan alat berat ekskavator yang bekerja pada proyek normalisasi sungai di daerah tersebut.

Hal ini menjadi sorotan tajam masyarakat mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sangat ganjil jika pekerjaan yang dibiayai uang negara justru diduga menggunakan bahan bakar yang tidak jelas asal-usulnya dan berstatus ilegal.

Sanksi Menurut Undang-Undang yang Berlaku

Praktik penimbunan tanpa izin maupun penggunaan BBM ilegal dalam proyek negara merupakan pelanggaran berat yang diancam sanksi tegas:

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023):
​
– Pasal 53: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha resmi terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
​
– Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan, niaga, atau peruntukan BBM bersubsidi/penugasan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
​
– Selain itu, perbuatan ini juga berpotensi menjerat pelaku dalam tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara.

Masyarakat menuntut agar pemerintah dan instansi kepolisian segera bertindak tegas. Seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum harus berjalan seadil-adilnya, mutlak berdasarkan fakta dan bukti yang sah, serta jangan sampai ada campur tangan atau titipan dari oknum yang merasa berkuasa demi menutupi kesalahan tersebut. Uang rakyat harus dijaga penggunaannya, bukan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu secara ilegal.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Panglima dan Kapolri Kompak Hadiri Pesta Rakyat HUT TNI di Monas

Berita utama

Pasi Intel Kodim 1208/Sambas Hadiri Penyambutan Kunjungan Kerja Kepala Badan Gizi Nasional

Berita utama

Polres Blitar Siapkan Personel Tanggap Bencana Cegah dan Tangani Karhutla

Berita utama

Luthfie.Daily Berbagi Salurkan 150 Paket Sembako untuk Warga di Tiga Wilayah Surabaya

Berita utama

Safari Ramadhan Polres Gresik Gelar Doa dan Buka Bersama Anak Yatim

Berita utama

Polres Madiun Kota Salurkan 4 Ton Beras SPHP untuk 4 Desa

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan Dua Tersangka Jambret Sasar Emak-emak di Area Parkir Mall Surabaya

Berita utama

Dekatkan dengan Masyarakat, Kapolres Tanjung Perak Gelar Cangkrukan dan Bagikan 300 Kunci Ganda.