Home / Berita utama

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:46 WIB

Diduga Ada Gudang Penimbunan Solar Ilegal untuk Proyek Normalisasi Sungai di Demak

Diduga Ada Gudang Penimbunan Solar Ilegal untuk Proyek Normalisasi Sungai di Demak

Mediakpk.com Demak, 24 Juli 2026 – Muncul temuan yang sangat mencurigakan di wilayah kauman Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Diduga terdapat tempat penimbunan solar secara ilegal yang disiapkan khusus untuk menyuplai kebutuhan alat berat ekskavator yang bekerja pada proyek normalisasi sungai di daerah tersebut.

Hal ini menjadi sorotan tajam masyarakat mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sangat ganjil jika pekerjaan yang dibiayai uang negara justru diduga menggunakan bahan bakar yang tidak jelas asal-usulnya dan berstatus ilegal.

Sanksi Menurut Undang-Undang yang Berlaku

Praktik penimbunan tanpa izin maupun penggunaan BBM ilegal dalam proyek negara merupakan pelanggaran berat yang diancam sanksi tegas:

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023):

– Pasal 53: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha resmi terancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.

– Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan, niaga, atau peruntukan BBM bersubsidi/penugasan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

– Selain itu, perbuatan ini juga berpotensi menjerat pelaku dalam tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara.

Masyarakat menuntut agar pemerintah dan instansi kepolisian segera bertindak tegas. Seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum harus berjalan seadil-adilnya, mutlak berdasarkan fakta dan bukti yang sah, serta jangan sampai ada campur tangan atau titipan dari oknum yang merasa berkuasa demi menutupi kesalahan tersebut. Uang rakyat harus dijaga penggunaannya, bukan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu secara ilegal.

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kegiatan Non Fisik Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Sosialisasi Posyandu Dan Posbindu

Berita utama

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pendampingan Hukum (Legal Assistance) pada PT Pelindo

Berita utama

Mudik Aman Keluarga Bahagia, Polres Ngawi Layani Penitipan Kendaraan Gratis

Berita utama

Koramil 1008-03/Tanjung Gelar Kerja Bakti Bersama Warga Kelurahan Hikun

Berita utama

Antusiasme Masyarakat Mengunjungi Stand Bazar Beras Murah SPHP Yang Diselenggarakan Kodim 1009/Tla

Berita utama

Polres Madiun Luncurkan Mobil SIGAPP dan PESILAT untuk Pelayanan Masyarakat

Berita utama

isu Penculikan Anak Merebak, Polres Pulpis Perketat Pengawasan Sekolah Lewat Patroli Samapta

Berita utama

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah hingga Vaksin Influenza