SUKABUMI – Desk Ketenagakerjaan Polri menunjukkan hasil nyata dalam membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial. Hingga Agustus 2026, sebanyak 4.236 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) telah difasilitasi hingga dapat kembali bekerja.
Capaian tersebut disampaikan Kapolri saat menghadiri puncak peringatan HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Senin (14/9/2026).
Kapolri menjelaskan, Desk Ketenagakerjaan Polri dibentuk sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus membantu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial.
Menurutnya, keberadaan desk tersebut telah membantu menangani sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang sebelumnya berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian.
“Desk Ketenagakerjaan yang kita bentuk untuk memberikan perlindungan terhadap rekan-rekan ketika ada permasalahan industrial, hari ini bisa membantu ratusan peristiwa yang mungkin bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita selesaikan. Kemudian ribuan pekerja juga bisa kembali bekerja,” ujar Kapolri.
Berdasarkan data hingga Agustus 2026, Desk Ketenagakerjaan Polri telah menangani sebanyak 358 perkara ketenagakerjaan. Dari penanganan tersebut, sebanyak 4.236 pekerja terdampak PHK berhasil difasilitasi untuk memperoleh kesempatan kembali bekerja.
Kapolri menilai capaian tersebut menjadi bukti bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan membutuhkan komunikasi dan kolaborasi antara pekerja, perusahaan, pemerintah, serta aparat penegak hukum.
Persoalan hubungan industrial, kata dia, tidak semata-mata menyangkut hubungan antara pekerja dan pengusaha. Di dalamnya terdapat kepentingan yang lebih luas, termasuk keberlangsungan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan keluarga para pekerja.
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan kalangan buruh yang mendorong agar Desk Ketenagakerjaan Polri dapat masuk dalam revisi RUU Ketenagakerjaan.
Dukungan tersebut dinilai menjadi ruang bagi Polri untuk terus berkontribusi dalam membantu penyelesaian persoalan perburuhan secara cepat, objektif, profesional, dan berkeadilan.
Kapolri juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang harmonis antara buruh dan pengusaha. Keduanya harus ditempatkan sebagai mitra yang saling membutuhkan dan mendukung.
Kesejahteraan pekerja dinilai akan berpengaruh terhadap produktivitas, sementara kondisi perusahaan yang sehat dapat menjaga keberlangsungan lapangan kerja sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Karena itu, setiap persoalan hubungan industrial diharapkan dapat lebih mengedepankan dialog dan musyawarah. Polri juga berkomitmen menjaga keamanan kawasan industri sekaligus membantu menciptakan ruang penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha.
Kapolri berharap sinergi antara Polri, buruh, pengusaha, dan pemerintah terus diperkuat. Dengan demikian, keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dapat semakin memberikan manfaat dan membantu memastikan persoalan pekerja memperoleh penyelesaian yang adil serta memberikan kepastian kerja.
(M Rosid)








