Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:27 WIB

Datangi Bengkel Motor, Polsek Sedan Polres Rembang Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Datangi Bengkel Motor, Polsek Sedan Polres Rembang Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Datangi Bengkel Motor, Polsek Sedan Polres Rembang Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

 

Rembang |mediakpk.com| Polda Jateng | Polsek Sale Polres Rembang turun langsung sosialisasi penertiban penggunaan Knalpot Brong ke bengkel-bengkel yang ada di wilayah Kecamatan Sedan. Selasa (16-01-2024).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sedan AKP M.S. Karim, S.H. mengajak kepada pemilik bengkel dan pengguna sepeda motor maupun mobil untuk turut menjaga situasi Kabupaten Rembang yang aman dan nyaman agar tidak menggunakan Knalpot Brong.

“Pada hari ini personel kita dari Polsek Sedan  melaksanakan sosialisasi, memberikan himbauan kepada pemilik bengkel dan pengguna sepeda motor terkait larangan penggunaan Knalpot Brong di bengkel sepeda motor turut Desa Sidorejo Kecamatan Sedan. Sosialisasi dan himbauan yang kita berikan ini tetap mengutamakan pendekatan secara humanis agar masyarakat dapat menerimanya dengan senang hati,” jelas Kapolsek Sedan.

M.S. Karim turut menghimbau kepada pemilik bengkel apabila ada menemukan pengguna sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong, untuk turut memberikan edukasi agar melepaskan Knalpot Brong tersebut, dan bisa melaporkan ke Polsek Sedan.

“Kita juga menghimbau kepada pemilik bengkel agar tidak memasangkan Knalpot Brong kepada konsumennya. Karena Knalpot Brong ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat,” Ucapnya.

AKP M.S. Karim, S.H. juga menyampaikan kepada pemilik bengkel serta pengguna sepeda motor terkait sanksi yang diberikan apabila menggunakan Knalpot Brong.
“Sesuai Pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” jelas Kapolsek.

“Untuk itu, kami harapkan masyarakat lebih sadar dan tidak menggunakan Knalpot Brong. Selain bising, asap yang keluar juga terkena pengendara lain,” ucap AKP M.S. Karim, S.H. berpesan.

Dari pelaksanaan sosialisasi dan himbauan yang dilakukan tersebut, pemilik bengkel bersedia mendukung Polsek Sedan dan tidak menjual serta memasang Knalpot Brong kepada konsumen dengan membuat surat pernyataan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sedan AKP M.S. Karim, S.H. turut menyempatkan pesan agar bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024 dengan tetap menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Dalam rangka Pemilu 2024 dihimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan medsos karena sudah banyak berita hoax yang beredar, sehingga jangan langsung di share tetapi di cari dulu kebenarannya. Mari kita sukseskan Pemilu 2024 dengan suasana yang kondusif,” pesannya.

/syfdn

Share :

Baca Juga

Berita utama

Klarifikasi Polrestabes Surabaya Terkait Viral Video Polwan Tegur Pria yang Sedang Makan

Berita utama

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Unit Patroli Kota Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Koordinasi dengan BMKG

Berita utama

Gerakan Indonesia Asri, Anggota Koramil 06/Selakau Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Pasar

Berita utama

Polres Magetan Raih Penghargaan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Peringkat 2 dari Kemenkeu RI

Berita utama

Kodim 1009/Tanah Laut Gelar RAT Tutup Buku Tahun 2025, Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Koperasi

Berita utama

DPUPR Blora Gerak Cepat Tangani Longsor di Desa Kalisari

Berita utama

Pamit Kenal Kasatreskoba, Kapolres Bangkalan Sampaikan Capaian Pemberantasan Narkoba

Berita utama

Sesi 1 Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya, 52 Motor Hasil Ungkap Curanmor Telah Kembali ke Pemilik