Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:44 WIB

Cegah Penyalahgunaan, Penyelenggara Pelayanan Publik Selektif Berikan Data

Cegah Penyalahgunaan, Penyelenggara Pelayanan Publik Selektif Berikan Data

Cegah Penyalahgunaan, Penyelenggara Pelayanan Publik Selektif Berikan Data

 

Umbulharjo |mediakpk.com| Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memastikan pemanfaatan data kependudukan baik itu data agregat maupun data perseorangan di Kota Yogyakarta, telah dilakukan sesuai regulasi dan petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) untuk menjamin keamanan dan tata kelola manajemen data.

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki mengatakan, melalui Surat Edara Sekretaris Daerah per tanggal 20 Maret 2024 tentang Kerja Sama Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, telah dijelaskan aturan dan alur bagi setiap lembaga pemerintah, instansi vertikal dan perangkat daerah sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib mengajukan perjanjian kerja sama ke Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Disdukcapil untuk mendapatkan hak akses data kependudukan.

“Perjanjian kerja sama atau MOU itu sifatnya wajib bagi tiap instansi dan perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik, baik itu untuk keperluan akses data agregat yaitu berupa himpunan data kuantitatif dan kualitatif maupun data perseorangan,” katanya beberapa waktu lalu di Komplek Balai Kota.

Pihaknya menjelaskan dalam pengajuan perjanjian kerja sama, harus meliputi nama pengguna atau penanggung jawab, tujuan pemanfaatan data kependudukan, elemen data kependudukan yang akan diakses, metode akses data kependudukan, data balikan yang akan diberikan dan jangka waktu perjanjian kerja sama. Selanjutnya setelah mendapat persetujuan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama, kemudian akan diberikan akses data warehouse terpusat.

“Jadi data itu tidak bisa diberikan tanpa adanya perjanjian kerja sama, tujuannya supaya pemanfaatannya tepat guna dan kalau terjadi kebocoran atau penyalahgunaan data bisa dilacak siapa penanggungjawabnya. Sehingga kepastian akan keamanan data kependudukan dapat terjamin dengan baik. Termasuk juga untuk pemanfaatan data di tingkat kemantren kemudian turun ke kelurahan, 13 kemantren sudah memiliki MOU tersisa Umbulharjo yang saat ini sedang proses pengajuan ke pusat,” jelasnya.

Septi juga menyatakan pengendalian akses pemanfaatan data kependudukan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan kepastian bahwa data kependudukan digunakan untuk keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Sejalan dengan itu Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan hak akses dan pemanfaatan data menjadi kepentingan formal yang harus dilandasi legalitas yang jelas. Sehingga data itu bukan dibaca sebagai data atau dokumentasi saja, tapi menjadi satu hal penting menyangkut hak privasi dan keamanan.

“Data ini menjadi dasar penting yang memberikan landasan bagi berbagai kebijakan yang berorientasi pada penyelesaian banyak persoalan, apalagi yang berkaitan dengan hukum. Untuk itu kepada perangkat daerah khususnya di wilayah, harus memastikan akses data dan pemanfaatannya sudah sesuai prosedural dan legal formalnya jelas,” terangnya.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polisi Amankan Pria Pukul Pemotor Menggunakan Gitar Saat Mudik Lebaran di Malang

Berita utama

Lepas Buruh Terdampak PHK dan Angkatan Kerja Baru, Kapolri: Kabar Gembira di Tengah Dampak Global

Berita utama

Babinsa Koramil 1002-06/Barabai Ajak Warga Banua Budi Gotong Royong Bersihkan Parit

Berita utama

Dialog Literasi Kebangsaan STIK: Menyongsong Pemolisian Digital di Era AI

Berita utama

Komunitas Orang Asli Papua (OAP) Wilayah Jawa Timur Dukung Kegiatan World Water Forum (WWF) Ke – 10 Tahun 2024

Berita utama

Peduli Lingkungan, Kodim 1002/HST Laksanakan Karya Bakti di Masjid Al Fata

Berita utama

Resmi Ditutup, Diklat Integrasi Bintara TNI – Polri 2024 Diharapkan Semakin Pererat Silaturahmi Para Siswa

Berita utama

Operasi Lilin 2025: Polri Jaga Kenyamanan Sosial dan Spiritual Natal dan Tahun Baru