Home / Berita utama / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI

Senin, 15 Januari 2024 - 13:29 WIB

Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Polsek Kaliori Polres Rembang Sosialisasi ke Bengkel

Foto : Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Polsek Kaliori Polres Rembang Sosialisasi ke Bengkel

Foto : Cegah Penggunaan Knalpot Brong, Polsek Kaliori Polres Rembang Sosialisasi ke Bengkel

 

Rembang|mediakpk.com| Cegah penggunaan knalpot brong, Kepolisian Sektor (Polsek) Kaliori, Resor Rembang, Jawa Tengah aktif sosialisasi ke pedagang maupun bengkel sepeda motor di wilayahnya. Jajaran Polres hingga Polsek-polsek terus turun memberi himbauan kepada masyarakat agar mematuhi larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kaliori Iptu Saefudin menyampaikan, larangan penggunaan knalpot brong saat ini terus mereka gaungkan. Baik itu berupa sosialisasi Maklumat Kapolda Jateng maupun kegiatan razia. “himbauan ini kami lakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan dalam berkendara khususnya di jalan raya,” ujarnya.

Pihaknya ingin menciptakan lingkungan yang nyaman bagi seluruh masyarakat Rembang. Karena itu, pihaknya mengh
imbau agar masyarakat patuh terhadap larangan penggunaan knalpot brong ini. “Seluruh masyarakat harus taat aturan, jaga keselamatan, dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Knalpot brong bukan budaya Rembang,” pintanya, Senin (15/1/2024).

Dia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Suara bising dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat secara keseluruhan dimana penggunaan knalpot brong menjadi salah satu penyumbang utama terjadinya polusi suara di jalanan.

Dalam himbauannya, Iptu Saefuddin menjelaskan pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 ayat (1) UULAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

“Kami berharap kepada masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya kami untuk menciptakan Rembang yang lebih baik. Sanksi akan diberlakukan bagi yang melanggar demi kepentingan bersama. Upaya penertiban ini juga melibatkan petugas kepolisian baik Polres maupun Polsek jajaran dengan cara melakukan patroli secara rutin di berbagai titik strategis,” beber dia.

Hal itu untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap larangan penggunaan knalpot brong. Tidak hanya patroli, namun beberapa cara telah dilakukan seperti melakukan himbauan kepada para penjual peralatan kendaraan, bengkel kendaraan, siaran radio, postingan konten di media sosial, dan himbauan kepada masyarakat di jalanan.

Ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi ketertiban dalam berkendara untuk menjaga lingkungan dari polusi suara. Masyarakat diharapkan untuk aktif melaporkan jika menemui pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong agar tindakan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif.

/syfdn

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dandim Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi TMMD Menggunakan Jeep

Berita utama

Lindungi Konsumen, Polres Ponorogo Bersama Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Kualitas Beras

Berita utama

Polres Blitar Salurkan Bansos Bagi Anak Penderita Atresia

Berita utama

Belum Genap Setahun, Rabat Beton Bantuan Keuangan Provinsi di Desa Tanjungsari Mulai Retak, Kades: “Besok Kepanggih Mas”

Berita utama

Satgassus Pencegahan Polri Lakukan Pengawasan Pupuk Subsidi di Dua Kabupaten

Berita utama

Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian Tiang Rambu di Surabaya

Berita utama

Jum’at Curhat : Wakapolres Rembang Hadir Dengarkan Keluhan Masyarakat Lasem

Berita utama

Babinsa Koramil 1002-03/Haruyan Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Desa Mangunang Seberang