Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 28 Maret 2024 - 15:51 WIB

Cegah Korupsi, Proses Pengadaan Barang Jasa Wajib Patuhi Aturan

Proses Pengadaan Barang Jasa Wajib Patuhi Aturan

Proses Pengadaan Barang Jasa Wajib Patuhi Aturan

SLAWI |mediakpk.com| Para pejabat dan pengelola pengadaan barang jasa Pemerintah Kabupaten Tegal diimbau untuk menaati seluruh aturan yang berlaku, sejak awal proses pengadaan hingga selesai. Dengan begitu, penyelenggaraan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan barang jasa pemerintah dapat berjalan baik, sekaligus memperkuat sistem pencegahan korupsi.

 

Pesan itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Tegal, Agustyarsyah, pada acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Pendapa Amangkurat, Rabu (27/03/2024).

 

Ia menuturkan, nilai Monitoring Center for Prevation (MCP) Kabupaten Tegal tahun 2023 mencapai 89,28 alias baik. Namun, terdeteksi adanya kerawanan korupsi pada area pengadaan barang dan jasa, dengan indeks sebesar 87,58.

“Konteks pengadaan barang dan jasa, setiap pejabat dan pengelola yang terlibat harus mematuhi, mengetahui dan menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ditambahkan, untuk mewujudkan pemerintah yang bersih, terbuka, akuntabel, dan efektif melayani rakyat, diperlukan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik yang menciptakan zona integritas.

 

“Saya sangat mendukung berbagai langkah untuk membangun dan memperkuat sistem pencegahan korupsi hingga perbaikan tata kelola yang berpedoman pada strategi nasional pencegahan korupsi,” kata Agustyarsyah.

 

Kepala Inspektorat Kabupaten Tegal, Saido, menyampaikan, beberapa kerawanan korupsi pada era pengadaan barang dan jasa di antaranya, penyediaan barang atau jasa yang tidak profesional, sehingga berdampak pada mutu dan waktu penyelesaian pekerjaan. Selain itu, keterbatasan sumberdaya manusia pengadaan barang atau jasa, baik secara kualitas maupun kuantitas, lelang dini belum dilaksanakan, serta TKDN dan kontrak pengadaan barang dan jasa tidak mempertimbangkan potensi resiko pengadaan.

 

“Untuk mengatasi hal tersebut, perlu upaya kolaborasi dan sinergi lintas sektor,” ujarnya.

 

Saido juga meminta jajaran Pemkab Tegal untuk memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi.

 

“Mari kita bekerja sama dengan penuh integritas dan komitmen untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih, transparan dan akuntabel” pungkasnya.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sinergi dalam Setiap Langkah, Hangat dalam Kebersamaan Santap Siang TMMD

Berita utama

Antusias Warga Sampang Sambut Kebebasan Klebun Wijdan Dengan acara Do’a Bersama

Berita utama

Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng

Berita utama

Sejarah Singkat Hari Juang Polri yang Diperingati Hari Ini

Berita utama

Momentum HUT RI Ke-80 Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla Ikuti Kegiatan Lomba Dan Berbaur Bersama Masyarakat

Berita utama

Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Curat

Berita utama

Deputi V Kemeko Polhukam Harapkan Kemerdekaan Pers Tetap Terjaga

Berita utama

Polda Jatim Bersama Unesa Deklarasi Wujudkan Ketahanan Pangan