Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 Juni 2024 - 12:58 WIB

Berbekal Rekaman Kamera CCTV Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor TKP Jalan Sidotopo.

Berbekal Rekaman Kamera CCTV Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor TKP Jalan Sidotopo.

Berbekal Rekaman Kamera CCTV Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor TKP Jalan Sidotopo.

 

Tanjungperak, – Seorang kuli pangul pencuri motor dibekuk Polsek Semampir, Polres Tanjung Perak di rumahnya Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya. Tersangka bernama AT (44), saat ini ditahan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, kasus pencurian motor berawal saat itu korban BM, (42), memarkir sepeda motornya didepan rumahnya Jalan Sidotopo Sekolahan 12/77 Semampir Kota Surabaya.

“Sewaktu korban hendak sholat subuh mengetahui bahwa sepeda motor yang diparkir didepan rumahnya amblas digondol maling,” ungkap Iptu Suroto.

Iptu Suroto menjelaskan, setelah adanya kasus pencurian tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Semampir guna dilakukannya tindak lanjut.

“Setelah adanya laporan dari BM tersebut, anggota unit reskrim yang dipimpin langsung Iptu Eko Kuswandi melakukan penyelidikan olah TKP melalui rekaman CCTV disekitar tempat kejadian,” kata Suroto.

Suroto mengatakan, kemudian pada Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib, anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, setelah pengejaran serta dilakukan pengintaian bahwa benar lalu dilakukan penangkapan.

“Saat di interogasi tersangka mengaku bahwa motor tersebut dijual kepada saudara DOL (DPO) di Tanah Merah Bangkalan Madura dengan harga Rp1.800.000.” tutur Suroto, pada Jumat (7/6/2024).

Suroto menambahkan, barang bukti berupa satu kunci kontak, satu flashdisk yang berisikan rekaman CCTV dan satu potong celana panjang jeans warna biru yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Pengakuan pelaku baru sekali, tapi masih kami dalami. Taufik dijerat dengan pasal 363 pencurian pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Pos Terpadu dan Objek Wisata Jadi Fokus Pengamanan Lebaran di HST

Berita utama

Bakti Sosial Pengobatan Gratis Merupakan Kegiatan Tambahan TMMD Regtas Ke 126 Kodim 1208/Sambas.

Berita utama

Angkur Box Mengeras Sempurna, Personel Kodim 1009/Tla Lanjutkan Pemasangan dan pengecoran Main Rope Bawah

Berita utama

Ketua MUI KH Anwar Iskandar : Pemilu 2024 Sudah Berjalan Dengan Baik

Berita utama

Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan Tembakau Sintetis, Pelaku juga Sediakan Ganja

Berita utama

Dedikasi Untuk Indonesia Damai Polda Jatim Gelar Doa dan Zikir Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke – 79

Berita utama

Polres Ngawi Berbagi Warga Desa Pacing : Terimakasih Pak Polisi

Berita utama

Safari Ramadhan di Desa Solan, Danramil Muara Uya–Jaro Perkuat Sinergi Bersama Pemkab Tabalong