Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 Juni 2024 - 12:58 WIB

Berbekal Rekaman Kamera CCTV Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor TKP Jalan Sidotopo.

Berbekal Rekaman Kamera CCTV Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor TKP Jalan Sidotopo.

Berbekal Rekaman Kamera CCTV Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor TKP Jalan Sidotopo.

 

Tanjungperak, – Seorang kuli pangul pencuri motor dibekuk Polsek Semampir, Polres Tanjung Perak di rumahnya Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya. Tersangka bernama AT (44), saat ini ditahan di Mapolsek Semampir Surabaya.

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, kasus pencurian motor berawal saat itu korban BM, (42), memarkir sepeda motornya didepan rumahnya Jalan Sidotopo Sekolahan 12/77 Semampir Kota Surabaya.

“Sewaktu korban hendak sholat subuh mengetahui bahwa sepeda motor yang diparkir didepan rumahnya amblas digondol maling,” ungkap Iptu Suroto.

Iptu Suroto menjelaskan, setelah adanya kasus pencurian tersebut, kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Semampir guna dilakukannya tindak lanjut.

“Setelah adanya laporan dari BM tersebut, anggota unit reskrim yang dipimpin langsung Iptu Eko Kuswandi melakukan penyelidikan olah TKP melalui rekaman CCTV disekitar tempat kejadian,” kata Suroto.

Suroto mengatakan, kemudian pada Rabu 05 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib, anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, setelah pengejaran serta dilakukan pengintaian bahwa benar lalu dilakukan penangkapan.

“Saat di interogasi tersangka mengaku bahwa motor tersebut dijual kepada saudara DOL (DPO) di Tanah Merah Bangkalan Madura dengan harga Rp1.800.000.” tutur Suroto, pada Jumat (7/6/2024).

Suroto menambahkan, barang bukti berupa satu kunci kontak, satu flashdisk yang berisikan rekaman CCTV dan satu potong celana panjang jeans warna biru yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Pengakuan pelaku baru sekali, tapi masih kami dalami. Taufik dijerat dengan pasal 363 pencurian pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Alat Berat Bekerja Hingga Malam, Dukung Percepatan Pembangunan Jalan TMMD Reguler ke-129

Berita utama

Antusias Warga Bintang Ara Ikuti Gema Jalin Smart, Wujud Kepedulian Jaga Lingkungan

Berita utama

Dinilai Berdedikasi Jaga Kondusivitas, Polres Madiun Raih Penghargaan dari Bupati

Berita utama

Para Veteran Sambas Dukung Pembukaan TMMD Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Polsek Kenjeran Amankan 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor TKP Bulak Banteng Lor.

Berita utama

Kompak TNI-Polri di Trenggalek Semangati Pelajar SLB untuk Masa Depan Gemilang

Berita utama

Wakapolri Bagikan Sembako ke Ribuan Buruh, Wujud Kepedulian Polri di Sektor Industri Dalam Negeri

Berita utama

Tengah Malam Hingga Subuh Jalan Indrapura Rajawali Jembatan Merah Dan Kenjeran Di Jaga Polisi