Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 31 Maret 2024 - 12:13 WIB

Berantas Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Kapolsek Turun Langsung Bersama Anggota Sasar Bengkel

Berantas Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Kapolsek Turun Langsung Bersama Anggota Sasar Bengkel

Berantas Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Kapolsek Turun Langsung Bersama Anggota Sasar Bengkel

 

Rembang |mediakpk.com| Polda Jateng |Maraknya penggunaan knalpot bising (tidak standar) di lingkungan Masyarakat yang sangat meresahkan Harkamtibmas. Jajaran Polsek Sale menggelar sosialisasi ke sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kecamatan Sale Kabupaten Rembang yaitu Bengkel Sepeda Motor milik saudara Lisin Desa Sale Kecamatan Sale Kabupaten Rembang, Minggu (31/03/2024).

Dalam kegiatan ini Kapolsek Sale Iptu Mundhi, S.H. turun langsung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bersama anggotanya yaitu Aipda Wiharno dan Bripka Suwawi, dalam kesempatan ini personel Polsek Sale menghimbau kepada seluruh elemen Masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sale Iptu Mundhi, S.H. mengatakan, bahwa Polres Rembang saat ini sedang gencar melaksanakan sosialisasi imbauan tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Sasaran patrol kali ini yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot yang berada di wilayah Rembang Khususnya Kecamatan Sale. Selain itu, Polres Rembang juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya,” ujar Iptu Mundhi.

Pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya, kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing. Sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Sudah banyak bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot, yang mendapatkan sosialisasi dari jajaran Polres Rembang untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong/berisik.

“Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

/Red

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas Pangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Intensifkan Pengawasan Bapokting Selama Nataru

Berita utama

Babinsa Barabai Dampingi Penyaluran Makanan Bergizi untuk Ribuan Pelajar di Hulu Sungai Tengah

Berita utama

Cegah Peretasan, Polri Gandeng BSSN di Tes Akademik Seleksi Akpol

Berita utama

Polres Mojokerto Salurkan 32 Ribu Liter Air Bersih Untuk Warga di Kaki Gunung Penanggungan

Berita utama

Pengacara Bahriyah Desak Mabes Polri Segera Pindah Tugaskan Kapolres Pamekasan dan Oknum Penyidik

Berita utama

Amankan Ibadah Paskah, Polres Bangkalan Siagakan Personel di Sejumlah Gereja

Berita utama

Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polres Tulungagung Ajak Masyarakat Tertib Lalin

Berita utama

Desa Rowokangkung Launching Produk Unggulan JAGATARA, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Komoditas Lokal