Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 September 2024 - 09:41 WIB

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

Bareskrim Rampas Aset Milik Terpidana Narkoba Hendra Total Rp221 Milliar

 

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia – Indonesia tersebut ditangkap pada 2020 lalu tersebut telah divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diperingan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum. Meski hukumannya telah diperingan, namun warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A ini kerap berulah, bahkan membuat kerusuhan.

Berawal informasi yang didapat dari DitjenPas, Kemenkumham tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan pengumpulan data narapidana tersebut dengan bekerjasama PPATK, DitjenPas dan BNN. “Dari hasil penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, maka dari itu dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9/2024).

Dari kegiatan pengendalian yang dilakukan Hendra alias Udin, kata Trunoyudo barang haram jenis sabu yang telah masuk ke Indonesia dari Malaysia sebanyak 7 ton lebih. “Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah,” kata Trunoyudo.

Lebih lanjut, uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Trunoyudo mengungkapkan, bahwa dalam TPPU tersebut, Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.

“Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra selama menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023, perputaran uang yang dihasilkan mencapai Rp2,1 triliun. Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa;

1. *21 Kendaraan Roda Empat*
2. *28 Kendaraan Roda Dua*
3. *5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)*
4. *2 Kendaraan Jenis ATV*
5. *44 Tanah dan Bangunan*
6. *2 Jam Tangan Mewah*
7. *Uang Tunai Rp. 1.200.000.000,-*
8. *Deposito Standard Chartered sebesar Rp. 500.000.000,-*

“Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum,” tandas Trunoyudo. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Satgas TMMD Ke-129 Genjot Pengecoran Lantai RTLH Demi Wujudkan Hunian Layak bagi Warga

Berita utama

Pastikan pelayanan optimal, Kapolri Kunjungi Polsek Rumbai Pesisir

Berita utama

Kapolsek Lasem Hadiri Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024 Wilayah Lasem

Berita utama

Jelang Hari Raya Idul Fitri Babinsa Jajaran Kodim 1009/Tla Komsos Ingatkan Kamtibmas Saat Mudik

Berita utama

Mesin Molen Rusak, Satgas TMMD ke 126 Kodim 1208/Sambas Turun Tangan Memperbaiki

Berita utama

Operasi Ketupat 2026 Mulai Berjalan, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Berbasis Teknologi

Berita utama

Wakapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Sah Konstitusi, PP Polri Nyatakan Komitmen Tegak Lurus Jaga Marwah Institusi

Berita utama

UMK Temanggung Diusulkan Naik 4,05 Persen