Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:34 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi di Jakarta, Negara Rugi Rp16,8 Miliar

 

Jakarta, 22 Mei 2025 – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar dua kasus besar penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Dalam operasi terkoordinasi yang dilakukan pada 16 dan 19 Mei 2025, sepuluh tersangka ditetapkan dan ratusan tabung gas disita sebagai barang bukti.

Kasus pertama terjadi di kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/52/V/2025. Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR terbukti memindahkan isi tabung gas bersubsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung non-subsidi 12 Kg, yang kemudian dijual kembali ke masyarakat dengan harga komersial.

Kasus kedua terungkap di sebuah gudang di Jl. Pulau Harapan IX, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dari Laporan Polisi LP/A/53/V/2025, lima tersangka lain yakni BS, HP, JT, BK, dan WS diketahui menjalankan operasi serupa, bahkan dengan kapasitas tabung lebih besar hingga 50 Kg. Polri menemukan bahwa praktik ini telah berlangsung selama satu tahun dan merugikan negara hingga lebih dari Rp14 miliar.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan distribusi subsidi dan perlunya sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga hak-hak dasar warga negara.

“ Di balik angka-angka besar tersebut, masyarakat kecil menjadi pihak paling dirugikan. Kelangkaan gas 3 Kg di pasaran, naiknya harga jual, serta potensi bahaya dari tabung gas oplosan menjadi masalah nyata yang dirasakan publik akibat ulah para pelaku. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Penindakan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Rosid

Share :

Baca Juga

Peristiwa

DVI Polri Berhasil Identifikasi 9 Korban KM Virgo Transport 8, Seluruhnya Telah Diserahkan Kepada Keluarga

Berita utama

Kru Helikopter Polri Dampingi Warga di Tengah Bencana, Anak-Anak Aceh Tamiang Jadi Sumber Semangat

Berita utama

Polres Pasuruan dan PMII Salurkan 6.000 Liter Air Bersih ke Desa Karangjati Lumbang

Berita utama

Atlet Panahan Lanmar Sorong Torehkan Prestasi Terbaik Pada Open Tournament Archery (Panahan) Dankodaeral XIV Cup dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Mako Kodaeral XIV

Berita utama

Polres Tulungagung Berhasil Raih Penghargaan Kementerian Keuangan Direktorat Jederal Perbendaharaan

Berita utama

Sebanyak 2.503 Personel Gabungan Diterjunkan Untuk Amankan Lanjutan Liga 1 Persebaya vs Madura United

Berita utama

Wujudkan Asta Cita, Polda Jatim Berhasil Bongkar Judi Online dan TPPU Jaringan Internasional

Berita utama

Viral Salah Satu Anggota, Petinggi P3HI Berani Memberi Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Pengadilan