Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Jumat, 13 September 2024 - 09:41 WIB

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

 

Jakarta. Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah produksi uang palsu di dua lokasi wilayah Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Penggerebekan itu pun berujung penangkapan 8 tersangka, yakni SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.

“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/24).

Kasubdit IV Dittipideksus Kombes. Pol. Andi Sudarmaji menambahkan, para tersangka beroperasi sejak awal 2024. Berdasarkan pengakuan para tersangka, metrka sudah 6x melakukan pencetakan.

“Sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar. Tersangka sudah kita tahan,” ungkapnya

Ia menjelaskan, jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta. Penjualan pun dilakukan dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” jelasnya.

Dijelaskannya, lokasi penggerebekan sendiri jika dilihat dari luar selaiknya percetakan pada umumnya.

Kepolisian menyangkakan SU Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Beri Arahan di Rapim Polri, Kapolri Tegaskan Dukung-Kawal Penuh Program Pemerintah

Berita utama

Peraih Medali Emas Olimpiade Siswa Persiapkan Diri 2 Tahun untuk Seleksi Akpol

Berita utama

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari

Berita utama

Rangga Adi Prayogo dari Jasa Raharja Singkawang Edukasi Pelajar Sambas Soal Keselamatan dan Perlindungan Hukum

Berita utama

Kolaborasi TNI dan Pemkab Tabalong Sukseskan Layanan Publik Terpadu di Desa Hayup

Berita utama

Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL kepada Pengusaha Transportasi”

Berita utama

Kapolda Jatim Tinjau Kota Batu Pastikan Keamanan Jalur Wisata Saat Puncak Libur Lebaran

Berita utama

Sertijab Kapolres Blora di Sambut Dengan Tradisi Pedang Pora