Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:10 WIB

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling

 

Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Sisik terenggiling, ujar Brigjen Pol. Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu. Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Direktur.

Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Diduga Mengaku Anggota Polri, Pria di Surabaya Diproses Hukum atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor 9 TKP di Surabaya yang Kabur ke Kalimantan

Berita utama

Kepala Dinas DLHK Kabupaten Karawang Kegiatan Upacara Bulan Menanam Pohon Nasional Bertempat Di Halaman Denharlat Kostrad Karawang

Berita utama

Kalemdiklat Polri Pimpin Penutupan Dikbangspes Dasar Brimob Mahasiswa STIK Angkatan 83 TA 2025 di Watukosek

Berita utama

Penyerahan Bantuan Karpet, Tanda Rampungnya TMMD ke-124 di Haruyan

Berita utama

Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Pengamanan dan Sekaligus Ibadah Bersama Warga Mimika

Berita utama

Polda Jatim Gelar Malam Anugerah Festival Film Pendek Kampanye Anti Judol

Berita utama

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Narkoba di Tambaksari, Amankan 31,62 Gram Sabu