Home / Uncategorized

Rabu, 14 Juni 2023 - 14:09 WIB

Bahan dan Bekas Menebang Kayu Yang Diduga Proyek PT. Pundi Kencana Makmur dibuang di atas Taman Pinggir Kali Platuk Donomulyo

Foto : Bekas Menebang Kayu Yang Diduga Proyek PT. Pundi Kencana Makmur dibuang di atas Taman Pinggir Kali Platuk Donomulyo

Foto : Bekas Menebang Kayu Yang Diduga Proyek PT. Pundi Kencana Makmur dibuang di atas Taman Pinggir Kali Platuk Donomulyo

 

SURABAYA – Penebangan pohon milik pemerintah kota masih marak terjadi di Surabaya, meski Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang perlindungan pohon tengah diberlakukan secara ketat.

Penebangan ini diduga dilakukan oleh pihak kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan Proyek Irigasi Pemasangan Box Culvert yang berlokasi dijalan pogot Surabaya.

Berdasarkan pengamatan tim investigasi TargetNews.id, Jumat (10/6/2023), beberapa pohon besar di jalan pogot tersebut sengaja ditebang.

Foto : Bekas Menebang Kayu Yang Diduga Proyek PT. Pundi Kencana Makmur dibuang di atas Taman Pinggir Kali Platuk Donomulyo

Diketahui pada (10/06/2023) bekas potongan pohon berdiameter sekitar setengah meter dan 30 sentimeter terlihat di lokasi itu.

Kemudian pada (12/06/2023) kondisi bekas potongan pohon sudah tidak ada. Namun dalam pantauan TargetNews.id ditemukan bekas potongan pohon tersebut beserta akarnya berada di pinggir kali di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya yang mengakibatkan tanaman disekitar itu rusak, bahkan terlihat adanya besi wermesh yang letaknya di atas tanaman.

Sesuai dengan Perda 19 tahun 2014 tentang perlindungan pohon, penebangan pohon harus melaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan menggantinya dengan pohon baru.

Sesuai aturan, satu pohon berdiameter hingga 30 sentimeter diganti 35 pohon, pohon berdiameter hingga 50 sentimeter diganti 50 pohon.

Jika pohon itu berdiameter di atas 50 sentimeter, harus diganti dengan 80 pohon. Jenis dan penempatannya akan ditentukan DKP Kota Surabaya.

Sebagai informasi bahwa bagi pelanggar aturan itu akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan denda. Lama hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi pidana dalam perda yang lama adalah hukuman kurungan hingga 6 bulan dan denda maksimal hingga Rp 25 juta.

Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi TargetNews.id, bahwa pihak kontraktor yang bernama Dwi selaku mandor mengatakan, “Mengenai hal ini silahkan hubungi Pak Sai’in , karena beliau adalah orang kantor dan penanggung jawab disini, ” ucap Dwi saat dikonfirmasi melalui What’s App, selasa (13/06/2023).

Selanjutnya Dwi menyarankan untuk datang ke kantor PT. Pundi Kencana Makmur, di jalan Taman Apsari no 15 Surabaya.

” Silahkan datang ke kantor saja mas, PT. Pundi Kencana Makmur, tepatnya disitu nanti ada tulisan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) didepan untuk lebih jelasnya,” kata Dwi.

Hingga berita ini ditayangkan, berharap kepada pihak dinas terkait mengetahui adanya ijin penebangan pohon tersebut. (Bersambung….)

(Tim investigasi)

Share :

Baca Juga

Berita utama

Mewakili Kodim 1009/Tla 7 Pendekar Muda Harumkan Nama Kab. Tanah Laut Di Kejuaraan Pencak Silat Se Kalteng – Sel

Berita utama

Perdalam Kompetensi Forensik Kepolisian, Bidlabfor Polda Jatim Gelar Coaching Clinic di Polres Situbondo

Berita utama

Kapolres Probolinggo Sampaikan Terima Kasih, Aksi Damai Ribuan Santri di Kantor DPRD Berlangsung Tertib

Berita utama

Upaya Meningkatkan Pengetahuan Serta Keterampilan, Babinsa Dan Petani Ikuti Pelatihan Sekolah Lapang Metode Salibu

Berita utama

Penanaman Jagung Bersinergi Dengan Ponpes, Bukti Nyata Seluruh Komponen Bangsa Wujudkan Swasembada Pangan

Berita utama

Respon Cepat 110 Polresta Sidoarjo Bongkar Arena Sabung Ayam di Ploso Krembung

Berita utama

Pengukuhan Paskibraka Pugaan 2025 Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Uncategorized

Twin Tower Hotel Kalisari Tidak Menyediakan Tempat Karaoke, Murni Bisnis Hotel & Apartemen