Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / KPK / News / Peristiwa / TNI POLRI / Uncategorized

Minggu, 24 Agustus 2025 - 18:31 WIB

Aksi Terekam CCTV, Pencuri Motor di Tambak Deres Tak Berkutik Saat Ditangkap Polsek Kenjeran

Aksi Terekam CCTV, Pencuri Motor di Tambak Deres Tak Berkutik Saat Ditangkap Polsek Kenjeran

Aksi Terekam CCTV, Pencuri Motor di Tambak Deres Tak Berkutik Saat Ditangkap Polsek Kenjeran

TANJUNGPERAK – Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (ranmor R2) yang terjadi di parkir Masjid Al-Idris kawasan Tambak Deres, Surabaya, pada Kamis (21/8/2025).

Pelaku diketahui berinisial MS (27), warga Jalan Kejawan Lor Surabaya.

Terungkap kasus itu bermula atas adanya laporan masuk dari korban berinisial BE (52), warga Nambangan Perak Surabaya, yang kehilangan sepeda motor Beat hitam saat anaknya, FA, memarkir kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang sebelum masuk sekolah.

Saat hendak pulang sekolah sekitar pukul 14.00 Wib FA mendapati motornya yang diparkir digondol oleh pelaku. Saat dicek dari rekaman CCTV masjid, terlihat jelas aksi pelaku membawa kabur motor tersebut.

Kapolsek Kenjeran Surabaya Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ciri-ciri pelaku di sekitar pintu air jembatan Surabaya. Setelah dipastikan oleh anak korban, pelaku langsung diamankan,” tutur, Iptu Suroto, pada Minggu (24/08/2025).

Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya. Ia menyebut aksinya dilakukan menggunakan kunci letter “Y” rakitan yang dibawa di dalam tas hitam. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti tambahan berupa kunci khusus.

Kepada penyidik, MS mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.

“Sepeda motor hasil curian dijual kepada F (DOP) seharga Rp1,5 juta. Uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tersisa Rp250 ribu yang kini kami amankan sebagai barang bukti,” jelas Iptu Suroto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci letter “Y” dengan mata kunci berujung lancip, satu buah STNK, uang tunai Rp250.000 hasil kejahatan dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Tersangka MS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

Rosid sh mh

Share :

Baca Juga

Berita utama

Polisi Tetapkan Sopir Elf Jadi Tersangka Laka Maut Minibus Vs KA Probowangi di Lumajang

Berita utama

Mengurangi Komplin, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

Berita utama

Babinsa Bersama Warga Padamkan Karhutla di Desa Halong

Berita utama

Tim Satgas Pangan Polda Jatim Himbau Masyarakat Tidak Panik, Stok Beras di Jawa Timur Cukup

Berita utama

Cor Pondasi MCK TMMD Ke-129, Satgas Kodim 1208/Sambas Kebut Pembangunan Fasilitas Umum

Berita utama

Polrestabes Terjunkan 2.015 Personil, Amankan Liga 1 Persebaya vs Dewa United

Uncategorized

Jam Komandan di Kodim 1002/HST, Momentum Perkuat Kekompakan Prajurit

Berita utama

Polisi Berhasil Amankan Ratusan Bahan Peledak Jenis Mercon di Pasuruan