Home / Berita utama / Daerah / TNI POLRI

Sabtu, 4 April 2026 - 17:27 WIB

Aksi Curanmor di Balongpanggang Digagalkan, Polisi Amankan Dua Pelaku

GRESIK – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan. Dua pelaku berhasil diamankan setelah kepergok pemilik saat beraksi di area persawahan Desa Karangsemanding, Sabtu (4/4/2026). Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti dan mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga.

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban bernama Rateno (61) berangkat ke sawah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya. Setibanya di lokasi, korban memarkir kendaraan di tepi jalan area persawahan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Sekitar satu jam kemudian, saat tengah beraktivitas di sawah, korban dikejutkan dengan aksi seorang pria tak dikenal yang sudah berada di atas motornya dan berusaha menyalakan mesin. Spontan, korban berteriak meminta pertolongan.

Teriakan “maling” yang dilontarkan korban sontak mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga dan saksi langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri ke area persawahan.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Pelaku sempat berupaya menghindari kepungan dengan berlari ke tengah sawah, namun upaya tersebut gagal. Berkat kesigapan warga, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum sempat kabur lebih jauh.

Dari hasil penangkapan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku sebagai FIA (35), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, serta SAA (17), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban beserta STNK, serta satu unit sepeda motor Honda CS One yang diduga digunakan sebagai sarana oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Balongpanggang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik guna pengembangan penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci kontak menempel, meskipun hanya sebentar atau berada di tempat yang dianggap aman,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.( M rosid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Dandenzibang Banjarmasin Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Handil Labuan Amas

Berita utama

Polri Siap Amankan Kepulangan Paus Fransiskus, 1.165 Personel Gabungan Dikerahkan

Berita utama

Polda Jateng Terjunkan Tim Psicologi Berikan Trauma Healing Korban Banjir

Berita utama

Heboh Warga Sampang Camplong, di Lokasi SPBU Dikroyok Grombolan MD Sadis Clurit Melayang

Berita utama

Residivis Kembali Ditangkap Polrestabes Surabaya, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Berita utama

Indramayu Jadi Lokasi Pertama Sosialisasi Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri

Berita utama

Sat Polairud Dan Polsek Pademawu Polres Pamekasan Kompak Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Pantai Wisata saat Libur Idul Adha 2025

Berita utama

Berikut Himbauan Kapolres Jember di Bulan Suci Ramadhan