Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / Pendidikan / Uncategorized

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:31 WIB

Akibat Pesta Minuman Beralkohol Melania Safitri Menabrak Hingga Meninggal Dunia, Hanya DiVonis 4 Bulan Penjara

Foto: Akibat Pesta Minuman Beralkohol Melania Safitri Menabrak Hingga Meninggal Dunia, Hanya DiVonis 4 Bulan Penjara

Foto: Akibat Pesta Minuman Beralkohol Melania Safitri Menabrak Hingga Meninggal Dunia, Hanya DiVonis 4 Bulan Penjara

 

Surabaya, Sidang kasus lakalantas dengan terdakwa Melania Safitri, digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pujiono,

Mengadili :
1 Menyatakan Terdakwa Melania Safitri terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Melania Safitri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan.

3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .

4 Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan

Putusan hakim ini lebih ringan satu (1) bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Hajita dari Kejari perak menuntut cuman 5 bulan penjara.

Untuk diketahui Insiden tragis ini terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Kedung Cowek, Surabaya. terdakwa Melania yang baru saja berpesta alkohol di tempat hiburan malam H.W. Tiger, mengemudikan mobil Honda HR-V bernomor polisi L 1070 DAW dalam keadaan mabuk dan tanpa SIM.

Terdakwa Melania menabrak Mudji Tahit, seorang pengatur lalu lintas swadaya atau “pak ogah”, yang sedang menyeberang jalan dengan sepeda di zebra cross. Korban terpental sejauh 42 meter dan meninggal dunia di tempat kejadian .
Ada yang menarik dalam tata cara persidangan terdakwa Melania Safitri tidak seperti biasa-biasanya ada jedah satu minggu untuk agenda putusan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa Melania Safitri digelar pada tanggal 29 April 2025, tanpa dilakukan pembelaan (Pledoi), lanjut pada tanggal 30 April 2025 langsung agenda putusan, diduga ini untuk menghindari atau mengelabuhi para awak media yang meliput perkara ini, (NUR ).

Share :

Baca Juga

Berita utama

Kapolri Ajak GP Ansor-Banser Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas dan Sukseskan Program Pemerintah

Berita utama

Polres Bangkalan Sita 1 Kilogram Sabu dari Kurir Bermodus Paket Topi

Berita utama

Polres Madiun Berhasil Amankan 3 Tersangka Pencurian Mobil di Puskesmas Balerejo

Berita utama

Kapolres Kediri dan PKDI Sepakat Siskamling Hadapi Dinamika Kamtibmas

Berita utama

Sespim Lemdiklat Polri Gelar Kegiatan Pemberian Rekor MURI Untuk Literasi dan Art Policing Lukisan

Berita utama

Jelang Pilkada 2024 Polres Mojokerto Kota Tingkatkan Kemampuan Dalmas

Berita utama

Babinsa Guha dan Lintas Sektor Bersatu, Rumuskan Strategi Penurunan Stunting di Desa Guha

Berita utama

Sinergi TNI-Polri: Wakil Panglima TNI dan Gubernur Akpol Tinjau Pemulihan Pascabanjir di Aceh Tamiang