Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI

Sabtu, 20 April 2024 - 03:51 WIB

Polda Jatim Tetapkan Y-U Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena Tersangka Penggelapan

 

SURABAYA – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Y-U.

Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pada akhir Desember 2022, Polda Jawa Timur menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oleh saudara berinisial Y-U.

Adapun laporan tersebut dari Radian Jayadi, yang merupakan direktur pada PT. Energi Sterila Higiena.

“Saudara terlapor inisial Y-U ini merupakan Direktur Utama pada perusahaan PT. Energi Sterila Higiena, pada tahun 2017 sampai dengan 2021,”ungkap Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jum’at (19/4/2024).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini.

“Sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak hadir,”kata Kombes Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, bahwa saat ini penyidik juga sudah melakukan upaya paksa namun belum didapatkan keberadaan tersangka.

“Penyidik juga sudah menerbitkan dan menetapkan DPO sebagai tersangka berinisial Y-U ini,” tegas Kombes Dirmanto.

Menurut Kombes Pol Dirmanto hingga saat berita ini dinaikan, sudah ada 21 saksi dari perusahaan tersebut, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Dari laporan sementara, kerugian dari pada PT. Energi Sterila Higiena ini sekitar 9,2 Milyar. Sementara ini ya yang dilaporkan,”ungkap Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tapi ini kan masih dalam proses pendalaman terus, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa didapatkan tersangka,” terang Kombes Dirmanto.

Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan sementara adalah pasal 374 KUHP tentang pencucian uang. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Cooling System Jelang Pilkada 2024 Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Berita utama

Babinsa Duren Bersama Warga Gelar Kerja Bakti, Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Ciptakan Kerukunan Antar Warga

Berita utama

Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Saat Liburan Personel Kodim 1009/Tla Siaga Di Lokasi Objek Wisata

Berita utama

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Pasang Atap MCK Sekolahan

Berita utama

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Tunaikan Zakat Fitrah di Bulan Suci Ramadhan

Berita utama

Ibu-Ibu Kader Posyandu Mawar Desa Tempapan Hulu Ikut Dukung Kegiatan TMMD Ke-129 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

Berita utama

Satu Komplotan KKB Pimpinan Aske Mabel, Nikson Matuan, Digiring ke Polda Papua