Home / Berita utama / Daerah / Home / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 18 April 2024 - 12:36 WIB

Mengurangi Komplin, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi

 

SURABAYA – Komitmen Satpas SIM Colombo dalam pelayanan bertema cepat, profesional, tranparansi, dan akuntabel patut diacungi jempol.

Terselenggaranya pelayanan prima dalam penerbitan SIM kepada masyarakat dan mewujudkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Polri dalam penerbitan SIM ini, merupakan harus dan wajib bagi pelayanan publik khususnya di bidang pengurusan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB).

Menurut keterangan Kasatlantas Polrestabes Surabaya yakni AKBP Arif Fazlurrahman, S.H, S.I.K, M.si melalui Kanit Regident Satpas SIM Colombo AKP Sigit Eka Sahudi,SH mengatakan, Kepuasa masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan pelayanan kami, dan Kami memang belum sempurna tapi kami selalu berusaha yang terbaik untuk para pemohon,” ucapnya, Kamis (18/04/2024).

Dalam pelaksanaan, lanjut kata Sigit, memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon sim, menciptakan Suasana yang tenang.

“Menjaga kenyamanan pemohon dalam ujian Simulator, mengurangi komplin dr pemohon ujian Simulator,” katanya.

Terkai Pos Pantau praktek SIM C yang Awak media mencoba konfirmasi bangun baru tersebut, Sigit mengatakan, tujuan kami agar pemohon saat petugas memberikan pengarahan bisa santai mendengarkan dalam situasi panas.

“Jikalau situasi cuaca panas saat pemohon kurang rilex bisa menganggu konsentrasi saat uji praktek R2, dengan rilex konsentrasidan kami yakin pemohon bisa lolos saat uji praktek,” cetusnya.

Masih kata Sigit, kami menghimbau kepada pemohon SIM Baru, jangan percaya bujuk rayu Calo, baik yang melalui informasi media fesbuk.

“Datang langsung aja ke Satpas Colombo, tanyakan ke petugas kami biar mendapat pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, jangan bertanya kepada Calo,” tegas Sigit.

Kanit Regident Satpas SIM Colombo menambahkan, jajaran petugas satpas SIM Colombo dalam pelayanan kami bekerja transparan dalam pelayanan baik soal biaya pembuatan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, dan hingga 2022 belum ada perubahan dan PP Nomor 60 Tahun 2016, mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan,” pungkas AKP Sigit Eka Sahudi,SH. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Babinsa Dampingi Penyerahan Bantuan Pascakebakaran Rumah Warga Desa Hapalah

Berita utama

Transformasi Tri Dharma 41, Letkol Inf Dedy Pungky kini Jadi Dandim 0416/BUTE

Berita utama

Angka Stunting di Kabupaten Rembang Turun Tajam Menjadi 19,5%

Berita utama

Polri Proses Kode Etik Berat Mantan Kapolres Bima Kota, Kadivhumas: Tidak Ada Toleransi bagi Pelanggaran Narkoba

Berita utama

Sinergitas Polres Lumajang Bersama TNI dan Forkopimda Lakukan Penghijauan di Sumber Klerek Gucialit

Berita utama

Komandan Pasmar 3 Meninjau Gladi Bersih Upacara Perayaan HUT Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia

Berita utama

Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Berita utama

Lima Oknum Anggota Perguruan Silat Diamankan Polres Blitar karena Ganggu Ketertiban Umum