Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 18 April 2024 - 06:47 WIB

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak, 4 Tersangka Diamankan

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak, 4 Tersangka Diamankan

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Jual Beli Bahan Peledak, 4 Tersangka Diamankan

 

SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perdagangan bahan peledak jenis serbuk mercon selama Ramadan 2024.

Dari lima laporan Polisi, petugas berhasil mengamankan enam tersangka berikut menyita barang bukti.

Hasil ungkap tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja pada wartawan, Rabu (17/4/2024).

β€œPaling menonjol kasus jual beli bahan peledak jenis serbuk mercon dan ini sudah kami tindaklanjuti,”ujar Kompol Agus.

Pada ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tersangka inisial EF (25) warga Krian Sidoarjo yang melakukan jual beli bahan peledak melalui media online.

Dari tangan EF petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, 186 buah mercon atau petasan renteng diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah petasan cabe, 102 buah mercon atau petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang serta 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan).

Masih soal jual beli bahan peledak, Polisi juga mengamankan 3 orang tersangka warga Sidoarjo berinisial M,H dan A.

“Barang bukti yang kami peroleh adalah 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak satu renteng,” ujar Kompol Agus Sobarnapraja.

Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa Pelaku M,H dan A mendapatkan keuntungan antara Rp.30.000 sampai dengan Rp.50.000 per kilogram dari hasil menjual petasan.

β€œTersangka membeli dari harga kulakan serbuk mercon Rp.170.000 per kilogram dijual Rp.200.000 sampai dengan Rp.220.000,”ujarnya.

Terkait ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dikenakan ancaman penjara paling lama dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

π™ƒπ™žπ™’π™—π™–π™ͺ𝙖𝙣 π™†π™šπ™©π™ͺ𝙖 π™‹π™§π™šπ™¨π™žπ™™π™ͺ𝙒, 𝙁𝙋𝙄𝙄 π˜Ώπ™§π™–.π™†π™–π™¨π™žπ™π™π™–π™©π™ž π™†π™šπ™₯𝙖𝙙𝙖 π™Žπ™šπ™‘π™ͺ𝙧π™ͺ𝙝 π™‹π™šπ™£π™œπ™ͺ𝙧π™ͺ𝙨 π™Žπ™šπ™§π™©π™– π˜Όπ™£π™œπ™œπ™€π™©π™– 𝙁𝙀𝙧π™ͺ𝙒 π™‹π™šπ™§π™¨ π™„π™£π™™π™šπ™₯π™šπ™£π™™π™šπ™£π™© π™„π™£π™™π™€π™£π™šπ™¨π™žπ™– (𝙁𝙋𝙄𝙄) π™™π™ž π™Žπ™šπ™‘π™ͺ𝙧π™ͺ𝙝 𝙏𝙖𝙣𝙖𝙝 π˜Όπ™žπ™§

Berita utama

Pagi Ceria di TK Permata Bunda Pengambau Hilir dengan Kedatangan Anggota Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

Berita utama

Pastikan Keamanan, Polisi Patroli ke Toko Emas dan Obyek Vital di Kabupaten Rembang

Berita utama

Pembangunan Turap Saluran Air Selesai Pengerjaannya Baru Berjalan Enam Bulan Ambruk Pelaksana CV Artha Gemilang Arisantosa

Berita utama

Kapten Inf Lilis Susanto Jadi Narasumber FGD Harmonisasi Pemerintah dan Tokoh Masyarakat Bahas Ketertiban Umum

Berita utama

Komisioner KPU Jawa Timur Apresiasi Polda Jatim Beri Pembekalan Bhabinkamtibmas Kawal Pemilukada Serentak 2024

Berita utama

Anak-Anak Turut Dukung Pencarian Mata Air untuk Sumur Bor TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Berita utama

Hari Ketiga Opsgab, Jasa Raharja Singkawang dan Instansi Terkait Gencarkan Edukasi dan Penertiban di Bengkayang