Home / Berita utama / Daerah / Hukrim / News / TNI POLRI / Uncategorized

Kamis, 18 April 2024 - 02:34 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan 7 Remaja Gangster yang Resahkan Warga

 

SURABAYA – Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polrestabes Surabaya menggagalkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Simokerto Surabaya. Sebanyak 7 orang remaja yang terlibat diamankan polisi.

Ketujuh pelaku adalah HM (16) warga Gembong Surabaya, MAR (15) warga Jalan Gembong Gg 2/18, MR (18) warga Kapasan Samping 43 Surabaya

Kemudian ARM (17) warga Sumbo blok c 208, MS (16) Gembong Gg 3/78 Surabaya, GPP (16) warga Kedunganyar Gg 8/43b Surabaya dan MF (17) warga Gembong 33a Surabaya.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, S.E. mengatakan para remaja itu kita amankan pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 05.17 Wib.

Saat itu, team patroli medsos Respatti Polrestabes mengetahui lokasi mereka live streaming saat akan melakukan aksi tawuran.

Saat mengetahui keberadaan kedua kelompok bernama Serigala Pusat dan Durian runtuh sby, polisi langsung melakukan serangkaian penyisiran di lokasi.

“Team Respatti saat mendatangi lokasi mereka ketakutan lalu berhamburan, sekitar 12 pemuda yang akan melakukan aksi tawuran. Namun berhasil kita amankan 7 remaja ala – ala gangster (anak-anak salah asuhan),” kata Teguh, Selasa (16/4/2024).

Saat itu, kedua kelompok tersebut sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran. Namun demikian, tim patroli berhasil membekuk mereka dan mengamankan total dua celurit.

“Barang bukti, dua Sajam (1 Celurit Panjang dan 1 Celurit Pendek), 3 Unit Sepeda Motor dan ⁠2 Handphone,” ujarnya.

Setelahnya itu, tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simokerto Surabaya.

Dari hasil penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto akhirnya seorang remaja ARM warga Sombo Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Rasyid

Share :

Baca Juga

Berita utama

Sinergi TNI-Polri dan Warga HST Kejar Target Rehab Poskampling TMMD

Berita utama

Pastikan Kelayakan Armada Wisata dan Angkutan Umum, Satlantas Polres Tanjung Perak Gelar Ramp Check di Terminal Ampel

Berita utama

GMNI Jawa Timur Tegaskan Independensi Polri Mutlak dan Tidak Boleh Diganggu Gugat

Uncategorized

How To Void A Check And When You May Need One

Berita utama

Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup 2024 kembali digelar. Asisten Kapolri Bidang SDM: Gali potensi atlet sekaligus upaya lestarikan budaya Indonesia

Uncategorized

Polsek Krembangan Amankan Komplotan Curanmor Yang Beraksi di Dupak Surabaya

Berita utama

Dinilai Berhasil, Nana Minta Modifikasi Cuaca Dilakukan Sampai Tanggul Jebol Selesai Diperbaiki

Berita utama

Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa